HALSEL, JN – UPTB Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,
menyebutkan ada 1.785 unit kendaraan di wilayahnya menunggak pembayaran pajak tahun 2021.
Dari jumlah 1.785 unit kendaraan tersebut, sebagian tunggakan diatas 1 tahun terdiri jenis kendaraan roda 2 sebanyak 1.196 unit, kendaraan roda 3 (Kaisar) sebanyak 7 unit, kendaraan roda 4 sebanyak 563 unit serta kendaraan rusak sebanyak19 unit. Demikian disampaikan Kepala Kepala UPTB Samsat Halsel, Fikri Abusama, didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan, Ubet Nurdin dan Kasi Penagihan, Iwan Muliana kepada sejumlah Wartawan Senin (03/01/2022).
Dikatakan Fikri bahwa data kendaraan penunggak pajak diperoleh dari hasil mapping di lapangan dan menemukan sedikitnya 1.785 unit kendaraan belum membayar pajak lebih dari 1 tahun.
“Ada beberapa kegiatan kita lakukan, mulai dari sensus kendaraan, operasi hingga pendataan dan hasilnya ditemukan banyak kendaraan belum bayar pajak.”tutur Fikri.
Meski jumlahnya sangat fantastik, namun Fikri enggan menyebut nilainya, akan tetapi pihaknya mentaksir mencapai miliaran rupiah.
“Untuk nilainya kita belum tahu karena masih di hitung, jika sudah selesai nanti di disampaikan ke publik,”pungkasya.
Terkait kendaraan Dinas di Ligkup Pemkab Halsel, dilakukan penagihan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, melalui Kasi Penagihan dan Penetapan, yang mana ada sebagian sudah melakukan pembayaran pajak, sebagian lagi nanti di lunasi pada tahun berjalan. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira