JAKARTA, JN – Pemerintah Republik Indonesia resmi tetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginformasikan, penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito pada konferensi pers kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jumat (22/11/2024). “Keputusan ini di-tandatangani presiden tanggal 21 November 2024,” ucapnya.
Hal ini disampaikan Mendagri Tito usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) Persiapan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru tahun 2025.
Pada kesempatan itu, Tito menjelaskan bahwa keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.
“Maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” ungkap Tito.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2024 digelar di 508 Kabupaten/Kota dan di 37 Provinsi di Indonesia. (*)