HALSEL, JN – Sebanyak 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi telah diserahkan dan diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Penyerahan 9 Ranperda tersebut diterima langsung unsur Pimpinan DPRD diantaranya Wakil Ketua I, Umar Hi. Soleman dan Wakil Ketua II, Muslim Hi. Rakib, ditandai dengan persetuan dari masing – masing Fraksi pada rapat paripurna ke III persidangan pertama tahun 2024 DPRD Halmahera Selatan, yang dihadiri Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, pada Senin (18/03/2024).
Dari 9 Ranperda yang diusul, 3 diantaranya merupakan usulan inisiatif Pemerintah Kabupaten, yakni Ranperda Pencegahan Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran, Kemudian Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Halsel serta Ranperda Pembentukan Kecamatan Pulau Guraici.
Sementara 6 diantaranya merupakan Ranperda prakarsa usul DPRD Halmahera Selatan terdiri dari, Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Kemudian Ranperda Penyelenggaraan Festival Marabose, selanjutnya Ranperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Ranperda Orang dalam Gangguan Jiwa serta Ranperda Pembangunan Desa.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, mengatakan untuk Ranperda Penyelamatan Kebakaran peting diadakan karena bencana kebakaran sering terjadi dan merupakan kejadian yang tidak diinginkan bagi setiap orang karena berakibat fatal.
Apalagi seiring dengan laju pertumbuhan kawasan dan petumbuhan penduduk yang semakin tinggi di ibu kota Kabupaten, menyebabkan aktifitas masyarakat menjadi semakin tinggi yang berdampak pada resiko terjadinya kebakaran.
Untuk itu dibutuhkan penanganan secara lebih khusus dan berkesinambungan untuk mengurangi resiko kebakaran.
“UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa pencegahan, pengendalian dan penanggulangan kebakaran merupakan urusan wajib daerah.”ujar Bupati.
Orang nomor satu di Bumi Saruma itu bilang karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran.
Kemudian terkait Ranperda Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembangunan nasional mempuyai peran dan kedudukan yang sangat pentingsebagai pelaku dan sasaran pembangunan.
Putra mantan Bupati dua periode Dr. Muhammad Kasuba itu menambahkan olehnya itu pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak – hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja buruh, terutama tenaga kerja lokal.”terang Bassam Kasuba.
Selanjutnya mengenai Ranperda Pembentukan Kecamatan Pulau Guraici, merupakan salah satu upaya untuk memacu pembangunan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu Bupati yang baru tiga bulan menjabat ini bilang pembentukan Kecamatan Pulau Gutaici merupakan suatu kebutuhan sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan. (*)
Editor : Risman Lamitira