HALSEL, JN – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, rupanya sudah tidak kuat lagi dengan ulah sejumlah oknum Kepala Desa yang melakukan pelanggaran etik terus menerus, mulai dari mengkonsumsi minuman keras, masuk tempat hiburan malam, selingkuh hingga perbuatan lain yang melanggar.
Terbaru orang nomor satu di Halmahera Selatan ini geram dengan ulah salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Bacan, yang diduga melakukan tindak pidana terhadap pasangan selingkuhnya dengan cara menggugurkan kandungan (Aborsi).
Atas kasus ini Bupati Bassam Kasuba telah perintahkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) membentuk tim Investigasi.
“Saya sudah perintahkan bentuk tim Investigasi untuk menindaklanjuti kasus ini,”ujar Bupati Bassam kepada wartawan Jum’at (16/05/2025).
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Halmahera Selatan, Zaki Abd. Wahab, mengaku pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada oknum Kades tersebut untuk dimintai keterangan.
“Senin depan kita panggil menghadap untuk meminta klarifikasi terkait kasus ini,”ungkap Zaki Abd. Wahab.
Lanjut dia mengaku kasus ini sudah ditangani pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan sehingga DPMD menunggu.
Meski begitu mantan Kabid Aset ini bilang pihaknya tetap akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kades ini.
“Sanksi dari DPMD pasti akan kita berikan,”tegas Zaki.
Perlu diketahui kasus dugaan Aborsi ini sudah resmi dilaporkan ke pihak Polres Halmahera Selatan.
Laporan tersebut disampaikan istri oknum Kades didampingi Kuasa Hukum korban Yeri kakanok, SH sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STPL/296/V/2025/SPKT tertanggal 13 Mei tahun 2025.
Sebagaimana termuat dalam isi laporan tersebut, dugaan terjadi tindak pidana “Aborsi” yang diakukan Oknum Kepala Desa terhadap selingkuhannya pada bulan Agustus tahun 2024 silam. (*)
Editor : Risman Lamitira






















