Foto : Dok Biro Sekretariat Presiden
JAKARTA, JN – Kepastian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) sudah terang benderang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP yang menetapkan ketentuan THR PNS tersebut.
Jokowi mengatakan yang akan mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS
“Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” tuturnya dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Jokowi menjelaskan, pemberian THR PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ucapnya.
Jokowi menerangkan THR PNS akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Lebaran. Sementara untuk gaji ke-13 PNS akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah anak. (*)
Sumber. : Detik.com
HALSEL, JN - Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memacu pemerataan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah…
HALTENG, JN - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, akan menyesuaikan mekanisme pemberian Tambahan…
SOFIFI, JN – Untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan bahan pangan di seluruh kabupaten/kota di…
HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memperkuat program bank…
HALTENG, JN - Jaringan telekomunikasi milik Telkomsel di wilayah Kecamatan Patani dan Patani Utara, Kabupaten…
HALTENG, JN - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara gelar Rapat Koordinasi Pemerintah…