HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, membeberkan Empat proyek Strategis yang menggunakan konsep Multi years atau tahun jamak.
Keempat proyek strategis itu meliputi, pertama kegiatan penataan strategis ekonomi meliputi Taman sepanjang pantai Mongga hingga Tembal.
Kemudian kedua pembangunan kawasan jembatan strategis, serta ketiga pembangunan jalan dan jembatan strategis arah kota Labuha – Panamboang.
Sementara kegiatan jalan dua jalur menuju kediaman dan keempat kegiatan pembangunan Dermaga Semut khusus Speed Boat di Desa Tuwokona Bacan Selatan dengan total nilai Anggaran yang telah dialokasikan pada APBD tahun 2024 mencapai Rp 125 Miliar.
Hal itu di sampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) didampingi Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Ikbal Hi. Mustafa, kepada Wartawan menanggapi isu pemberitaan media yang menyebut ada item kegiatan pada program multi years yang dirancang bersama mendiang Bupati H. Usman Sidik tidak dilanjutkan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, bertenpat di kantor Bupati pada Kamis (28/12/2023).
Sekda menegaskan seluruh kegiatan strategis pada program multi years yang telah dirancang dan disepakati bersama saat masih dijabat mendiang H. Usman Sidik tetap dilanjutkan pembangunannya.
Orang nomor tiga di daerah itu bilang tidak ada satupun item kegiatan multi years yang dipangkas atau dihapus oleh Bupati Bassam Kasuba melalui TAPD.
Dari sisi penganggaran juga sudah dianggarakan dan akan dibayarkan pada tahun 2024, ini perlu disampaikan ke publik
“Pak Bupati Bassam Kasuba bilang program yang telah ditetapkan bersama harus dilanjutkan karena itu bagian dari Visi Misi.”terang Sekda.
Mantan Kadis Pendidikan itu menambahkan bahwa keempat kegiatan strategis ekonomi saat ini sudah ada yang dilaksanakan pekerjaannya seperti penataan taman sepanjang pantai Monga hingga Tembal.
“Seluruh pekerjaan baru akan dibayarkan pada tahun 2024 mendatang dengan nilai mencapai Rp 125 Miliar.”beber Sekda Halsel. (*)
Editor : Risman Lamitira