HALSEL, JN – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengelar Sosialisasi mengenai mekanisme dan kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama para pemangku kepentingan dalam hal ini Partai Politik (Parpol) bersama Pemerintah Kabupaten tahun 2021 batal dilaksanakan.
Pasalnya Agenda sosialisasi yang sudah di jadwalkan pada Bulan Oktober lalu itu, tidak bisa di gelar oleh KPU Halsel, dengan alasan terkendala anggaran.
Padahal pihak KPU Halsel sebelumnya telah mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi menyangkut mekanisme PAW yang diselenggarakan KPU Provinsi, selanjutnya di tindaklanjuti KPU Kabupaten, hanya saja terkendala anggaran maka agenda tersebut batal dilaksanakan bulan Oktober lalu.
“Iya benar terkait regulasi proses PAW Anggota DPRD ini, kami sudah agendakan untuk dilakukan sosialisasi kepada Partai Politik, akan tetapi belum dapat di laksanakan karena tidak ada anggaran.”ujar Ketua KPU Halsel, M. Agus Umar, kepada Jaret News.com, Selasa (16/11/2021).
Agus beralasan bahwa menipisnya anggaran KPU Halsel, disebabkan Refocusing Anggaran yang di pangkas habis termasuk biaya belanja pegawai.
Padahal kata Agus sosialisasi ini sangat penting untuk menginggatkan sekaligus memberikan pemahaman berkaitan dengan proses PAW anggota DPRD Kabupaten.
“Seluruh pos anggaran kita di pangkas habis, makanya kegiatan juga di batalkan karena tidak ada anggaran.”terang Agus.
Lanjut dia bilang ada 3 alasan pemberhentian anggota DPRD yaitu, pertama Meninggal dunia, kemudian mengundurkan diri dan di berhentikan.
Selain itu juga lebih rinci mekanisme dan kebijakan PAW meliputi dasar hukum,
Seluruh ketentuan ini harus di ketahui Partai Politik agar jelas dalam mengajukan PAW.
“Torang lihat nanti di bulan Desember kalau ada sisa anggaran kita laksanakan sosialisasi.”pungkasnya.. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira