HALSEL, JN – Dalam rangka mengantisipasi hak pilih diluar domisili Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari tahun 2024, yang tersisah 21 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terus membuka akses pelayanan pindah memilih.
Hal itu untuk memberikan akses kemudahan kepada masyarakat Halmahera Selatan, diluar daerah Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal untuk tetap bisa memilih.
Diantarannya seperti para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun karyawan Swasta yang bertugas di luar domisilinya harus mengantongi Surat Pindah Memilih (SPM).
“Bagi yang akan mengurus form pindah memilih bisa dilakukan di Desa asal atau Desa tujuan dengan syarat membawa KTP atau Surat Tugas /SK Penempatan dari Instansi terkait baik Swasta maupun Negeri.”ungkap Ketua Devisi Perencanaan Data dan informasi KPU Halmahera Selatan, Rusna Achmad, kepada JaretNewscom, Rabu (24/01/2024).
Komisioner KPU ini bilang pentingnya pelayanan untuk memastikan setiap warga Negara terkhusus masyarakat Halsel mendaoat kesempatan menggunakaan hak pilihnya pada Pemilu kali ini.
Untuk itu KPU memberikan kesempatan pada seluruh masyarakat terutama para ASN maupun pegawi Swasta untuk segera mengurus surat pindah memilih dengan batas waktu sampai tanggal 7 Februari mendatang, selebihnya tidak lagi dilayani.
“Jadi pindah memilih itu ada beberapa alasan, pertama karena menjalankan tugas atau pekerjaan di tempat lain, kemudian sedang menjalani rawat inap.di RSUD diluar dari wilayah domisili maupun masalah bencana hingga Narapidana.”terang Rusna.
Lanjut dia pemilih pindah TPS kan menerima surat suara sesuai dengan daerah perpindahannya atau Dapil.
Misalnya jika pindah antar Desa di Satu Dapil masih bisa mencoblos 5 surat suara mulai dari Kabupaten tetapi kalau pindah Desa atau Kecamatan antar Dapil maka hanya peroleh 4 surat suara mulai DPRD Provins, DPR RI, DPD dan Capres.
Begtu pula antar Kabupaten Kota dalam satu Provinsi hanya di bolehkan memilih tiga surat suara yakni DPR RI DPD.dan Capres.
Hal ini juga berlaku bagi TPS khusus di Perusahan Tambang Obi bagi karyawan yanng tidak mengurus surat pindah memilih maka maka tidak dibolehkan mencoblos
Kemudian bagi Pemilih menggunakan KTP bisa menyalurkan hak suaranya kecuali dia tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimanapun sendainya dirinya terdaftar di Desa lain maka yang bersangkutan harus mengantongi surat pindah memilih, jika tidak maka dilarang untuk mencoblos sebab namanya telah terdaftar di Desa lain. (*)
Editor : Risman Lamitira