• Latest
Ilustrasi Pindah Memilih

Antisipasi Hak Pilih diluar Domisili, Pemilih Harus Kantongi Surat Ini

24/01/2024
KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

07/06/2026
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
Sekda Halteng, Bahri Sudirman, Buka Rakor Bersama KPK RI

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

28/04/2026
Sosialisasi KKPD di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

28/04/2026
Madina Jouronga bersama anaknya yang mengemudikan Kapal Motor Akelamo Jaya

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

28/04/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Rabu, Juli 22, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Antisipasi Hak Pilih diluar Domisili, Pemilih Harus Kantongi Surat Ini

by Redaksi
24/01/2024
0
Ilustrasi Pindah Memilih

Ilustrasi Pindah Memilih

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Dalam rangka mengantisipasi hak pilih diluar domisili Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari tahun 2024, yang tersisah 21 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terus membuka akses pelayanan pindah memilih.

Hal itu untuk memberikan akses kemudahan kepada masyarakat Halmahera Selatan, diluar daerah Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal untuk tetap bisa memilih.

Diantarannya seperti para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun karyawan Swasta yang bertugas di luar domisilinya harus mengantongi Surat Pindah Memilih (SPM).

BacaJuga

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

“Bagi yang akan mengurus form pindah memilih bisa dilakukan di Desa asal atau Desa tujuan dengan syarat membawa KTP atau Surat Tugas /SK Penempatan dari Instansi terkait baik Swasta maupun Negeri.”ungkap Ketua Devisi Perencanaan Data dan informasi KPU Halmahera Selatan, Rusna Achmad, kepada JaretNewscom, Rabu (24/01/2024).

Komisioner KPU ini bilang pentingnya pelayanan untuk memastikan setiap warga Negara terkhusus masyarakat Halsel mendaoat kesempatan menggunakaan hak pilihnya pada Pemilu kali ini.

Untuk itu KPU memberikan kesempatan pada seluruh masyarakat terutama para ASN maupun pegawi Swasta untuk segera mengurus surat pindah memilih dengan batas waktu sampai tanggal 7 Februari mendatang, selebihnya tidak lagi dilayani.

“Jadi pindah memilih itu ada beberapa alasan, pertama karena menjalankan tugas atau pekerjaan di tempat lain, kemudian sedang menjalani rawat inap.di RSUD diluar dari wilayah domisili maupun masalah bencana hingga Narapidana.”terang Rusna.

Lanjut dia pemilih pindah TPS kan menerima surat suara sesuai dengan daerah perpindahannya atau Dapil.

Misalnya jika pindah antar Desa di Satu Dapil masih bisa mencoblos 5 surat suara mulai dari Kabupaten tetapi kalau pindah Desa atau Kecamatan antar Dapil maka hanya peroleh 4 surat suara mulai DPRD Provins, DPR RI, DPD dan Capres.

Begtu pula antar Kabupaten Kota dalam satu Provinsi hanya di bolehkan memilih tiga surat suara yakni DPR RI DPD.dan Capres.

Hal ini juga berlaku bagi TPS khusus di Perusahan Tambang Obi bagi karyawan yanng tidak mengurus surat pindah memilih maka maka tidak dibolehkan mencoblos

Kemudian bagi Pemilih menggunakan KTP bisa menyalurkan hak suaranya kecuali dia tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)  dimanapun sendainya dirinya terdaftar di Desa lain maka yang bersangkutan harus mengantongi surat pindah memilih, jika tidak maka dilarang untuk mencoblos sebab namanya telah terdaftar di Desa lain. (*)

Editor : Risman Lamitira

Previous Post

Terkait Dugaan Korupsi Ratusan Kades, YBH Justice Malut Desak Bupati Evaluasi Kinerja Kepala Inspektorat Halsel

Next Post

Dugaan Kasus DD Di Halsel, Kadis DPMD Kaget Ada Dua Kontrak Pengadaan

Related Posts

KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP I Halsel
Daerah

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

by Redaksi
07/06/2026
0

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1 (1-1), dalam lanjutan Turnamen PWI...

Read more
Pasar Buah dan Terminal Gamalama Kota Ternate

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

06/06/2026
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Next Post
Ilustrasi Kasus DD

Dugaan Kasus DD Di Halsel, Kadis DPMD Kaget Ada Dua Kontrak Pengadaan

Bangunan sekolah Terpadu berstandar elit di Halsel

Meski 'Bingung' Dengan Konsep Sekolah Ala Rusia di Halsel, Pembangunan Dilanjutkan dan Segini Anggarannya

Tumpukan sampah di tepi jalan Desa Hidayat

Lama Tak Diangkut, Warga Keluhkan Tumpukan dan Bau Sampah Di Desa Ini

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini