HALSEL, JN – Tim gabungan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Perijinan serta Aparat Desa Tomori Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, mengerebek Warung Makan (RM) Ardiansyah yang berada dijalan kantor bupati samping Penginapan Pelangi Desa Tomori pada Rabu (12/04/2023) siang tadi.
Warung Makan yang di gerebek ini diduga buka dan melakukan aktivitas setiap hari selama bulan Ramadhan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam Zam, mengatakan bahwa operasi tim gabungan dilakukan ini sebagai bentuk pengamanan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran menyangkut Instruksi Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) tentang penutupan rumah makan selama bulan Ramadhan 1444 H tahun 2023.
“Jadi kita sisir seluruh Rumah Makan mulai dari Babang Bacan Timur sampai masuk dalam kota Labuha dan sekitarnya yang buka di siang hari selama bulan Ramadhan.”ungkap Kabid Penegak Satpol PP Halsel, Irvan Zam Zam kepada JaretNews.
Mantan Kabag Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Halsel itu mengaku dari hasil Razia hanya Rumah Makan Ardiansyah di Tomori yang ditemukan buka siang hari selama Ramadhan.
“Berdasarkan informasi rumah makan ini buka setiap hari sejak awal bulan puasa dan banyak sekali yang makan di tempat ini.”terang Irvan.
Dia bilang perbuatan tersebut telah menyalahi surat edaran sehingga tidak ada lagi toleransi jika ditemukan ada pelangan yang makan di siang hari maka Satpol PP bersama Dinas Perijinan (DPMPTSP) akan mengambil langkah tegas hingga pencabutan izin usaha.
Mantan Kasubag Protokoler Pemkab Halsel itu mengaku tidak melarang hanya saja aktivitas jual beli dilakukan melalui pesan Online atau di bungkus tidak boleh makan di tempat.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Tomori Bacan, Usman Hamzah menyayangkan sikap pemilik warung makan di wilayah Tomori yang sengaja membuka dan melayani makan minum di siang hari selama bulan Ramadhan.
“Jujur saja kami kecolongan, karena ada aktivitas makan minum siang hari di rumah makan padahal sudah ada edaran Pemkab Halsel, ini akan di tindak.”tegas Kades Tomori itu. (*)
Editor : Risman Lamitira