Categories: DaerahPerkara

Astaga !, SK Tenaga Honorer Puskesmas Gandasuli Tahun 2021 dan 2022 Diduga Dimanipulasi

HALSEL, JN – Sebagian tenaga Hononer daerah di Puskemas Gandasuli di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara diduga ‘siluman’. Sebagian peserta itu saat ini sedamg mengiuti seleksi Kompetensi penerimaan Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

Sebab diduga tidak terdaftar sebagai tenaga honorer daerah, pada tahun 2021 dan 2022, namun direkayasa masuk dalam daftar tenaga honorer.

Salah satu bukti ditemukan di Puskesmas Gandasuli Bacan Selatan, tercatat ada sebanyak 28 orang tenaga honorer diangkat  pada tahun 2021 melalui Surat Keputusan Kepala.Puskesmas nomor 188.4/4690/2021 tentang pengangkatan pegawai kesehatan non PNS di lingkup Puskesmas Gandasuli Bacan Selatan, periode Juli – Desember 2021 tertanggal 5 Juli di tandatangani Kapus Nurlaila Hi. Djumat.

Ternyata dari jumlah yang ada, sebagian nama bukan tenaga honorer yang diangkat pada tahun tersebut  tetapi mereka di angkat pada tahun 2022 dan 2023.

Begitu pula dengan SK Kapus nomor 188.4/003/2022 tentang pengangkatan tenaga honorer non PNS di Puskesmas Gandasuli, periode Januari – Desember tahun 2022, sebanyak 18  orang, ternyata  juga sama bermasalah.

Hal ini dibuktikan juga dengan data pembanding pada SK Bupati nomor 209 tahun 2021 tentang pengangkatan pegawai kontrak tenaga kesehatan non PNS dilingkup Dinas Kesehatan Halsel periode Juli – Desember yang ditandatangani Bupati Usman Sidik tertanggal 22 September tidak tercantum nama ke 28 orang tersebut.

Sama halnya dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Halsel nomor 188.4/003.1 tahun 2022 tentang pengangkatan tenaga kontrak kesehatan non PNS Halsel periode Januari – Juni 2022 ditandatangani Asia Hasyim, sama sekali tidak tercantum nama 18 tenaga honorer yang diangkat Kepala Puskesmas itu.

Kepala Dinas Kesehatan Halsel, Asia Hasyim, yang dikonfirmasi kepada JaretNews.com, mengaku kaget dengan jumlah nama tenaga sukarela yang diangkat Kapus di tahun 2021 sebanyak 28 orang dan di tahun 2022 sebanyak 18 orang.

Meski begitu mantan Direktur RSUD Labuha itu bilang tidak masalah jika SK Kapus itu benar.

“Yang menjadi persyaratan seorang tenaga honorer ikut seleksi PPPK itu minimal sudah pernah mengabdi dua tahun, sehingga SK Kapus tahun 2021 dan 2022 menjadi syarat mereka bisa ikut seleksi.”ungkap Kadinkes.

Karena memang dalam pengangkatan tenaga honorer Kesehatan itu ada dua jalur dimana PTT SKnya dikeluarkan Bupati dan Kadis sedangkan tenaga honor suka rela SKnya dikeluarkan Kapus, akan tetapi apakah mereka itu benar melaksanakan tugas sesui SK pengangkatan atau tidak itu harus dibuktikan dengan daftar absensi.

Menanggapi hal itu, mantan Kapus Gandasuli Nurlaila Hi. Djumat yang di konfirmasi Kadinkes dihadapan wartawan Rabu (29/11/2023) membantah bahwa semua nama tenaga honorer yang saat ini ikut seleksi PPPK sebagaimana termuat dalam SK tahun 2021 dan 2022 semuanya benar terdaftar.

“Semua yang ada di SK Kapus itu benar terdaftar  sebagai tenaga honorer.”bantah Nurlaila.

Sementara itu, terpisah  berdasarkan hasil investigasi di lapangan menemukan ternyata sebagian nama tenaga honorer yang diangkat Kapus Nurlaila tahun 2021 dan 2022 bermasalah karena tidak mengabdi pada saat itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Absensi yang dilakukan bersama Kapus Gandasuli Faidja S.St dan staf  pada Kamis (30/11/2023) di ruang kerjannya ternyata ditemukan ada sebagian nama yang tercantum di SK 2021 maupun SK 2022 tudak pernah bertugas pada saat itu.

Diantaranya tenaga honorer inisial SD yang termuat pada SK tahun 2021 ternyata saat dikroscek Absennya tidak ada, bersangkutan justru baru tercatat sebagai tenaga honor di tahun 2022.

Begitu pula dengan inisial WT dan WL, sedangkan sisanya 8 orang dalam SK Kapus tahun 2021 tidak ditemukan daftar tandatangan Absesinya.

Lebih parah lagi tenaga honorer yang tecatat di SK Kapus tahun 2022, dimana dari 18 nama hanya 4 orang yang ditemukan daftar Absennya .

Menanggapi masalah ini, Kapus Gandasuli, Faidja S.St  didampingi stafnya menolak bertanggungjawab karena SK tersebut dikeluarkan Kapus yang sebelumnya.

“Saya tidak tahu persoalan ini karena saya baru masuk, tetapi setahunya seluruh nama tenaga honorer yang tercantum dalam SK tahun 2021 dan 2022 benar mengabdi.”terang Kapus.

Hanya saja apakah mereka ini diangkat sejak tahun 2021 , 2022 atau 2023  kami tidak tahu, ungkapnya.

“ini sudah kita buktikan bersama bahwa ternyata di daftar absen banyak yang tidak tercatat, jujur ini bukan tanggung jawab saya karena saya baru masuk.”tandas Kapus Gandasuli. (*)

Editor : Risman Lamitira

Redaksi

Recent Posts

Borong Dua Gol, Arwin Ardiansyah Bawa KJH FC Lolos 16 Besar PWI CUP Halsel

HALSEL, JN - KJH Fc berhasil meraih kemenangan penting usai menundukkan PCI dengan skor 2-1…

2 minggu ago

Reaksi dan Pro Kontra Pengalihan Lapak Buah kedalam Terminal Gamalama Ternate

TERNATE, JN - Pemerintah Daerah Kota Ternate berencana menata kembali pedagang buah yang ada di…

2 minggu ago

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di…

3 minggu ago

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

SOFIFI, JN - Tak butuh waktu lama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos tunjuk Kadri La…

3 minggu ago

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

HALTENG, JN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah digelar diruang sidang paripurna…

4 minggu ago

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

HALTENG, JN - Persiapan atlet asal Kabupaten Halmahera Tengah untuk menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Tingkat…

1 bulan ago