HALSEL, JN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mempersilahkan para Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu termasuk Calon Legislatif (Caleg) untuk berkampanye dimulai pada hari ini Selasa (28/11/2023).
Jadwal star kampanye berlangsung selama dua bulan lebih dimulai tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
Meski begitu jenis kampanye yang bisa dilakukan sejak hari ini diantaranya, hanya kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK hingga kampanye di media.
Sedangkan untuk kampanye di media massa dan kampanye terbuka atau rapat umum, baru bisa dilakukan pada tanggal 21 Januari mendatang.
Berdasarkan amatan JaretNews.com, di sepanjang jalan ibu kota Labuha, Halmahera Selatan, terlihat Baliho Caleg Partai Golkar, PDIP, PKS dan NasDem mendominasi hari pertama kampanye.
Baliho para Caleg dari berbagai Parpol itu terlihat terpasang di sepanjang jalan mulai dari Amasing Kota hingga jalan menuju Tomori.
Sementara untuk Baliho Caleg Partai lain sama sekali belum terlihat terpasang di sepanjang jalan dalam ibu kota Labuha. (*)
Editor : Risman Lamitira