HALSEL, JN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Polres, Kodim 1509 Labuha, Disdukcapil dan Management Kantor Cabang Harita Nickel, bertempat di ruang aula kantor Bawaslu Halmahera Selatan, kompleks tugu pala Desa Hidayat Bacan, Rabu (11/09/2024).
Rakor pembentukan Tempat Pungutan Suara (TPS) yang difasilitasi oleh Bawaslu Halmahera Selatan, ini berjalan lancar.
Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hans Wiliam Kurama, menyampaikan agar setiap warga Maluku Uatar khususnya Halmahera Selatan yang berada di lokasi khusus perusahan tambang Harita Kawasi Obi, dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan aman.
Pria asal Obi ini mengatakan pembentukan TPS khusus telah diatur jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.
Dan ini perlu dilakukan guna menjamin hak pilih warga yang berstatus karyawan di Harita Nickel.
“Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu, harus memastikan hak konstitusional warga itu tersalur di Pilkada 2024, dan melalui Rakor ini kami ingin kepastian dari Harita Nickel bersedia untuk membentuk TPS khusus di sana.”ungkap Wiliam Kurama.
Lanjut dia, berdasarkan data jumlah warga Maluku Utara yang bekerja di Harita Nickel Kawasi Obi mencapai 6.100 pemilih.
Dengan jumlah tersebut lanjut Wiliam, telah memenuhi syarat untuk membentuk TPS khusus di wilayah operasi perusahaan tambang.
“Jumlah TPS yang akan dibentuk oleh KPU nanti sebanyak 13, jumlah ini jauh lebih sedikit dari Pemilu lalu.”terang Wiliam.
Sementara itu Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Halmahera Selatan, Bahrun Mustafa, menyebut dari hasil koordinasi PT Harita Nickel telah bersedia membentuk TPS khusus Pilkada disana.
Hanya sejauh ini belum ada elemen data berupa KTP karyawan yang diserahkan pihak Harita Nickel kepada KPU.
Komisioner termuda itu bilang elemen data ini perlu diajukan agar KPU bisa mengetahui berapa karyawan asli warga Halmahera Selatan dan karyawan dari daerah lain.
“Misalnya karyawan dengan KTP asal Halmahera Barat, maka dia hanya memilih di pemilihan Gubernur saja, sedangkan yang ber KTP Halmahera Selatan, maka secara otomatis dia bisa memilih di Pemilihan Bupati dan juga Gubernur.”tegas mantan Ketua Cabang PMII Ternate itu, seraya menambahkan hasil rapat ini akan berkoordinasi dengan KPU di Kabupaten kota lain di Maluku Utara. (*)
Editor : Rusman Lamitira