TERNATE, JN – Sebanyak 9 orang warga Banggai Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil di tangkap pihak Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, karena kedapatan melakukan Pengeboman Ikan, di perairan Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Kesembilan orang yang diamankan yakni berinisial R, RK, A, RA, RU, M, RU, dan SH serta ID. Kemudian. dengan Barang bukti 100 kili gram ikan dan 5 Bom siap pakai.
Kini seluruh pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan. Demikian dikatakan Wadir Pol Air AKBP Bambang, kepada sejumlah wartawan Selasa (04/05/2021).
Bambang mengaku para pelaku pengeboman ikan yang di bekuk aparat Kepolisian perairan dan udara Polda Maluku Utara itu sebelumnya viral di media sosial, saat melakukan pengeboman. Melihat kondisi tersebut jemudian Tim satuan Polisi perairan menindaklanjuti dengan menerjunkan anggota untuk melaksanakan Patroli laut
“Operasi Patroli itu dilakukan dari sejak tanggal 26 April 2021 dan tersebar di perairan pulau Samada dan Tikong kabupaten Taliabu, dan Alhamdulillah Anggota berhasil mengamakan 9 orang pelaku dan barang bukti.”terang Bambang.
Lanjut dia berakat aksi pengeboman ikan yang dilakukan oleh para pelaku, dengan cara melemparkan Bom Sebanyak 5 Kali. tetapi hanya dua kali yang meledak dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 100 Kg Ikan, dalam keadaan sebagian ikan suda hancur.
“Bom yang digunakan jenis rakitan, berbahan Korek api, petasan, kemudian Pupuk.”tandas Bambang.
Atas perbuatannya kesembilan pelaku dijerat ancaman Pidana 10 Tahun penjara dengan pelanggaran UU nomor 45 tahun 2009, pasal 84. (HJ)
Editor : Risman Lamitira