HALSEL, JN.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, mulai ada titik terang.
Pasalnya tingal selangkah lagi para calon tersangkanya bakal segera di Tetapkan, menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
“Sesuai rencana hasil perhitungan kerugian negara yang di hitung BPKP RI, bakal di sampaikan ke Kejaksaan Negeri Halsel pada tanggal 16 April mendatang.”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi, SH, kepada wartawan Senin (12/04/2021).
Dari hasil perhitungan kerugian tersebut kemudian Kejari Halsel akan mengelar ekspos peningkatan status kasus, selanjutnya menetapkan para Tersangka.
“Kalau dalam waktu dekat hasil perhitungan kerugian negara sudah di sampaikan, maka kita akan mengelar Ekspos sekaligus nanti penetapan nama Tersangka.”terang Eko.
Dana bantuan senilai Rp 1 Miliar untuk kegiatan Operasional Kesehatan itu diduga disalahgunakan sejumlah oknum pejabat Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel.
Dalam kasus ini tercatat sudah 26 orang telah di periksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan. Mereka diantaranya Bendahara, Pemegang program, para Kepala Seksi, Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes). (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira