SOFIFI, JN – Dalam rangka pencegahan gratifikasi di lingkup pemerintah, Inspektorat Maluku Utara gelar sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi bertempat di ruang rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara Sofifi, Senin (29/08).
Narasumber yang dihadirkan Inspektorat Malut, DR. Faisal Malik mengatakan, dalam pasal 55 KUHP seseorang yang melakukan tindak pidana dengan menyuap dengan imbalan jabatan, secara teori dia bukan mengatur tentang perbuatan pidana, namun dia merupakan perluasan dari pelaku perbuatan pidana, terangnya.
Menurut Faisal, bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mendeteksi adanya tindak gratifikasi oleh seseorang bisa dengan cara melaporkan.
“Harus berani melaporkan jika seseorang mengalami yang namanya disuap oleh seseorang dengan dalil imbalan, itu harus segera dilaporkan dan itu masuk dalam tindak pidana gratifikasi. Ada inisiatif dari diri sendiri untuk melapor”, ujarnya.
Terjadinya gratifikasi di tanah air pun umumnya disebabkan adanya kesenjangan ekonomi, kesejahteraan ASN dan penyelenggara negara. Hal ini disinggung Kepala Dinas Kesehatan, Idhar Sidi Umar.
“Hal ini menjadi dilema terutama ASN dan penyelenggara negara. Kondisi ini tidak akan pernah hilang. Kita contohkan saja biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai sangat rendah, di Indonesia gaji rendah biaya hidup tinggi. Gaji ASN Indonesia adalah gaji terendah di Asia”, ujarnya.
Sementara Kepala Bappeda Malut, Salmin Janidi menuturkan, yang dibahas hari ini adalah salah satu sub kegiatan dalam program kegiatan SKPD.
“Kita bicara dalam konteks pasal 12 tentang gratifikasi. Gratifikasi itu dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain, berbeda dengan suap, gratifikasi diartikan dapat membawa pengaruh, misalnya lobi anggaran, jual beli jabatan ini masuk dalam variabel dimana orang bisa terpengaruh melakukan tindakan gratifikasi”, pungkasnya.
Salmin berharap, dilingkungan pemerintah provinsi jika ingin membersihkan diri maka kita jangan membiarkan staff kita memberikan kita hadiah sebab bisa diartikan ini adalah gratifikasi dengan maksud tertentu, ujarnya.
Sosialisasi pengendalian gratifikasi ini dihadiri pimpinan SKPD lingkup provinsi Maluku Utara. (yUn)