TERNATE, JN – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah pusat berdampak juga pada kenaikan harga tarif angkutan laut hingga bahan pokok harian.
Hal ini mengharuskan Dinas Perhubungan Maluku Utara gelar rapat dalam rangka membahas Penetapan, Pengendalian dan Pengawasan Tarif Angkutan Laut dan Penyeberangan Maluku Utara Tahun 2022, ini berdasarkan tindaklanjut Surat Kepala Dinas Perhubungan Malut Nomor. 559/391 tanggal 5 September 2022 perihal Pemberlakuan Tarif Sementara dan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Malut tahun 2022.
Rapat yang dipusatkan di Royal Resto Ternate ini, dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Maluku Utara, Armin Zakaria didampingi Asisten III Setda Malut, Asrul Gailea, dan perwakilan Polres Kota Ternate, Kabag SDM, Kamis (08/09) pagi ini dihadiri seluruh Asosiasi Jasa Pelayaran (operator) dan UPT KSOP se- Kabupaten Kota.
Kepala Dinas Perhubungan Malut, Armin Zakaria kepada awak media menjelaskan, rapat ini sesuai Peraturan Menteri pasal 57 tentang Penetapan Tarif Jasa Angkutan Laut, antara Pemerintah dan Asosiasi itu harus ada kesepakatan bersama.
“Hari ini kita akan bahas terkait kenaikan tarif angkutan laut, ini juga dampaknya besar di masyarakat. Hari ini kita minta masukan dari instansi terkait, tawaran mereka asosiasi inikan 30 persen, sedangkan kami pemerintah masih dikisaran 15 persen, inikan kita harus ada kesepakatan bersama, kita akan cari jalan tengah dari tawaran kenaikan tersebut agar tidak membebani masyarakat selaku pengguna jasa”, ungkapnya.
Armin juga katakan, setelah disepakati hasil rapat hari ini maka Dishub langsung menetapkan dan melegalkan hasil kenaikan tarif Jasa Angkutan Laut dengan SK Gubernur.
“Kalau kesepakatan sesuai dengan hasil forum, maka dalam minggu ini kita langsung bikin SK Gubernur dan pemberlakuannya setelah ditandatangani Gubernur dan kita akan umumkan”, ujarnya kepada wartawan.
Kenaikan 30 persen oleh Asosiasi Jasa Pelayaran dan operator dirasa Dishub sangatlah berat terutama bagi masyarakat oleh dampak yang dirasakan sehingga banyak keluhan disampaikan masyarakat kepada dinas terkait.
Sementara dari pihak Asosiasi sendiri meminta 30 persen kenaikan tarif sangatlah pas, sebab jika dibawah 30 persen dirasa berat terutama bagi pelayaran kapal rute Ternate-Sanana, Ternate-Taliabu dan Ternate-Babang Halmahera Selatan.
“Kami perhitungannya banyak, bukan hanya tarif kenaikan tiket, sebab kapal ini komponennya banyak bukan hanya masalah kenaikan BBM saja tapi juga kelengkapan lainnya”, ungkap Ahmad Mochdar, salah satu Direktur Asosiasi Jasa Pelayaran PT. Tompotika Timur Raya.
Terkait komponen hingga tarif angkutan laut naik menurut Armin (kadis), dihitung dari beberapa komponen yakni selain BBM, jarak mil, sparepart dan komponen lainnya yang kemudian dihitung presentasenya berapa dengan harga saat ini, kata Armin.
Selain itu, Armin juga tegaskan pemerintah akan mencari jalan tengah dari gejolak kenaikan harga Tarif Angkutan Laut.
“Kami inginkan jika ada kenaikan tarif maka itu bisa berkisar antara 20-25 persen saja, inikan kita berdasarkan pada tarif saja jadi kalau baiknya di angka 20-25 persen ini artinya berimbang tidak terlalu memberatkan masyarakat”, pungkasnya.
Untuk gejolak kenaikan harga tiket Speedboat rute Ternate-Sofifi yang saat ini naik 10 persen yakni dari 50.000.00,- naik 55.000.00,- oleh KSOP Dermaga Pelabuhan Dua yang dikeluhkan masyarakat, kata Armin akan secepatnya kita atur dan SK kan sehingga tidak ada lagi yang menaikkan harga sepihak harus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang nanti ditetapkan sesuai hasil kesepakatan bersama, akunya. (yUn)