HALSEL,JN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara merilis capaian kinerja selama tahun 2022. .
Agenda penyampaian capaian kinerja dipimpin langsung Kepala Kejaksaan (Kajari) Halsel, Gintur Triyono, SH. MH, didampingi para Kepala Seksi dan Kasubag, diantaranya Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Aulia Hafidz, S.H., M.H. Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Adlan Fakhrusy Hakim, S.H, kemudian Plt. Kepala Seksi Intelijen, Satriyo Ekoris Sampurno, S.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fadli Surahman, SH. MH, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendri Dunan, SH dan Plt. Kasubagbin Muhammad J. Tuharea, bertempat di Aula kantor Kejari Halsel Kamis (05/01/2023).
Dimana dari data yang disampaikan Kejari Halsel perkara yang ditangani didominasi perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) sebanyak 96 perkara, kemudian Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 2 perkara, yaitu perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sedangkan perkara Pidana Khusus (Pidsus) hanya dua perkara sampai ke tahap Penuntutan dengan pengembalian kerugian negara untuk Terdakwa WS besebesar Rp. 224.141.769,- yang mana pengembalian tersebut masih kurang menutupi Uang Pengganti yang menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 329.687.769,-
Sementara untuk Bidang Intelijen tercatat ada 5 laporan pengaduan masyarakat dan telah dilakukan proses tindak lanjut berupa Sprintug dan Sprintops.
Disamping itu juga ada kegiatan Penyuluhan Hukum berupa Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Menyapa melalui LPP RRI Ternate serta kegiatan Penerangan Hukum telah dilaksanakan sesuai target sebanyak 1 lembaga di Desa Maffa Kecamatan Gane Timur. Demikian disampaikan Kajari Halsel Guntur Triyono, SH. MH kepada wartawan.
Mantan Kajari Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarata (DIY) itu menjelaskan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ditangani sebanyak 1 perkara, kemudian Layanan Informasi dan Pelayanan Hukum Gratis sebanyak 12 Kegiatan serta Pertimbangan Hukum (SKK dan MOU) sebanyak 32 SKK.
Untuk Pemulihan Keuangan Negara melalui jalur Perdata pada tahun 2022 dicapai sebesar Rp. 513.102.097, juta meliputi BPJS Kesehatan, Samsat, dan PDAM.
Sedangjan pemulihan keuangan.negara bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi sebesar Rp.3.068.000.000, miliar sehingga total Pemulihan Keuangan Negara mencapai Rp. 3.581.102.097,miliar.”ungkap Kajari.
Mantan Kasi Wilayah I Subdirektorat Tipikor dan Pencucian Uang Direktorat Penuntutan pada Jam Pidsus Kejagung Republik Indonesia itu menambahkan khusus capaian Kinerja Bidang Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan meliputi Pemeliharaan Barang Bukti & Barang Rampasan sebanyak 12 kegiatan, kemudian Pemusnahan Barang bukti sebanyak 2 Kegiatan serta Penyelesaian barang rampasan telah dilaksanakan sebanyak 2 kegiatan, dengan keterangan 1 kegiatan telah dilaksanakan sedangkan 1 kegiatan dalam tahap pelaksanaan.
Sementara di Bidang Pembinaan Penyerapan anggaran mencapai sebesar Rp. 4.467.818.000,- atau presentase realisasi sebesar 96 persen. (*)
Editor : Risman Lamitira