HALSEL, JN – Ratusan Sopir angkutan umum di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, turun kejalan mengelar aksi demo di Kantor Bupati Halsel pada Senin (07/03/2022).
Massa aksi yang di pimpinan Ketua DPC Organda Halsel, Iksan Barmawi ini diduga terkait pungutan liar di Pelabuhan Kupal oleh Dinas Perhubungan.
Adapun rincian pungutan meliputi pas masuk atau karcis keluar masuk pelabuhan yang semula masuk hanya Rp 1000 per kendaraan roda dua dan Rp 2000 untuk kendaraan Roda empat menjadi Rp 2000 untuk masuk pelabuhan dan keluar pelabuhan juga dikenakan tagihan sebesar Rp 2000.
“Awalnya pembayaran masuk hanya Rp 2000 per kendaraan sekarang keluar pelabuhan juga diminta tagihan sebesar Rp 2000 total Rp 4000 per kendaraan .”ujar Ketua Organda Halsel, Iksan Barmawi saat mengelar aksi Demo di depan halaman kantor Bupati kepada Wartawan Senin (07/03/2022).
Selain pas masuk pelabuhan pungutan juga terjadi pada portal masuk dalam pelabuhan bagi kendaraan yang membawa barang sampai ke atas Dermaga sebesar Rp 15000 per kendaraan.
“Jadi selain bayar pintu masuk pelabuhan, Kendaraan yang ingin masuk mengantar barang sapai ke Kapal harus membayar Rp 15000 per kendaraan ini sangat memberatkan,”terang Iksan.
Lanjut dia, kebijakan yang dilakukan Dinas Perhubungan selaku penanggungjawab pelabuhan Kupal tidak berdasarkan aturan sebab sebelumnya untuk portal masuk ke dalam pelabuhan tidak dilakukan pungutan tapi sekarang ada pungutan.
Karena itu atas nama Organda meminta supaya pihak Pemkab Halsel segera mengevaluasi kebijakan tersebut, jika tidak maka para sopir angkot akan terus melakukan perlawanan dengan mencabut paksa palang pintu masuk yang di pasang didalam pelabuhan Kupal.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Saiful Turuy, menjelaskan bahwa pas biaya masuk pelabuhan Kupal itu dilakukan hanya satu kali pada saat masuk pelabuhan.
“Masuk pelabuhan bayar tapi keluar sudah tidak bayar dan itu saya pernah masuk,”ungkap Sekda.
Sedangkan terkait portal masuk kedalam pelabuhan bagi kendaraan yang melakukan bongkar muat di atas kapal dengan biaya Rp 15000 per kendaraan merupakan kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) secara umum.
“Menyangkut pungutan Rp 15000 itu kebijakan karena besarannya tidak disebutkan didalam Perda, namun jika ini menjadi beban bagi masyarakat maka Pemkab Halsel akan meninjau kembali kebijakan ini, apalagi dalam suasana Pendemi Covid -19 kami sangat memahami jeritan masyarakat,”tutup Ipul sapaan Sekda Halsel.
Sementara itu pihak Dinas Perhubungan saat dikonfirmasi tidak ada satupun yang mau berkomentar. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira