HALSEL, JN – Nasib empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terpilih Kabupaten Halmahera Selatan, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terancam dicopot.
Langkah itu menyusul adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan keempat Anggota PPK terpilih baik secara kode etik maupun pelanggaran Undang – Undang.
Hal itu menyusul adanya surat Rekomendasi kode etik yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta agar keempat Anggota PPK tersebut dicopot.
Keempat Anggota PPK terpilih dimaksud yakni, Muhammad Abd Halek dan Suratno Talib Anggota PPK terpilih Kecamatan Gane Barat Utara serta Asri Asbur Anggota PPK terpilih Gane Timur Tengah dan Irwan Sahabu Anggota PPK terpilih Kecamatan Gane Timur.
“Ada dua surat rekomendasi yang kami layangkan ke KPU, pertama terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua Anggota PPK terpilih Muhammad Abd Halek dan Suratno Talib sementara dua lainnya hasil pengawasan Bawaslu yakni Irwan Sahabu dan Asri Asbur.”ujar Kordinator Devisi Hukum Pencegahan, Bawaslu Halmahera Selatan, Hans William Kurama, didampingi Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Hijrah Hi. Kemuning, kepada wartawan Senin (20/05/2024).
Menurut Hans William untuk kasus kode etik tercatat ada 7 orang, 4 di Kecamatan Bacan Selatan dan 3 orang di Kecamatan Gane Barat Utara.
Hanya saja untuk 4 orang yang mengikuti seleksi PPK Bacan Selatan dinyatakan tidak lolos dan di Kecamatan Gane Barat Utara dua yang dinyatakan lolos dan dilantik yaitu Muhammad Abd Halek dan Suratno Talib.
Sementara dua anggota PPK terpilih lainnya yang melakukan pelanggaran atas hasil pengawasan Bawaslu yang direkomendasikan ke KPU yaitu Irwan Sahabu dan Asri Asbur.
Untuk Asri Abu Anggota PPK terpilih Kecamatan Gane Timur Tengah, namanya tercatat dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol) Partai Perindo sedangkan Irwan Sahabu namanya tercatat sebagai Saksi Partai Demokrat di Pileg lalu.
“Kita sudah sampaikan saran perbaikan ke KPU untuk keempat Anggota PPK ini, dan hasil koordinasi menunggu keputusan KPU Selasa besok.”ungkap Hans William Kurama.
Sementara itu Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Hijrah Hi. Kemuning menambahkn bahwa Bawaslu masih menunggu respon dari KPU atas rekomendasi pelanggaran yang dilakukan keempat Anggota PPK terpilih itu.
“Kita sudah berkoordinasi dengan anggota KPU yang menangani Devisi SDM Yaret Coling dan hasilnya akan disampaikan Selasa (21/05/2024) besok.”ungkap Hijrah Kemuning.
Dia bilang jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk mencopot keempat Anggota PPK dimaksud maka Bawaslu Halmahera Selatan akan mengambil langkah lanjutan.
“Jadi kalau tidak ada langkah dari KPU maka kita akan ambil langkah lanjutan sebagaimana diatur dalan ketentuan, baik itu UU nomor 7 maupun turunannya.”tegas Hijrah. (*)
Editor : Risman Lamitira