HALSEL, JN – Tindakan Tim Pasangan Calon (Paslon) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Tahir memperbesarkan masalah insiden saat kampanye di Desa Guruapin Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan beberapa waktu lalu membuat geram Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan setempat.
Pasalnya pernyataan melalui tim hukum AM – SAH, Fadli Tuanany mempertanyakan tentang kinerja Pamwascam pada insiden penyerobotan saat kampanye Paslon AM – SAH oleh tim relawan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan nomor urut 3, Bassam – Helmi, di Desa Guruapin Kayoa sudah menyinggung kinerja dan tugas Panwaslu yang tidak lihai, jeli dan membuat tim/relawan saling cekcok sebagaimana beredar di video dan media masa.
Hal itu ditegaskan Panwaslu Kecamatan Kayoa, bahwa insiden itu terjadi karena ulah tim Paslon Gubenur AM – SAH itu sediri yang tidak konsisten dan melanggar kesepakatan bersama yang telah dibuat bersama tim Paslon Bassam – Helmi dengan pihak kepolisian maupun Desa setempat menyangkut penutupan akses jalan Bajo – Guruapin yang di jadikan lokasi kampanye Paslon AM – SAH.
Dimana dalam kesepakatan itu termuat 3 point karena disaat bersamaan juga dilakukan kampanye pasangan Bassam – Helmi di Desa Guruapin.
” Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan karena ini kampanye secara bersamaan maka Panwaslu Kayoa memeediasi pertemuan kedua tim/relawan kampanye Paslon AM – SAH dan Bassam – Helmi bersama pihak Kepolisian Polsek Kayoa serta Pemerintah Desa, terkait penggunaan akses jalan raya dan pertemuan itu menghasilkan 3 point kesepakatan, yakni pertama akses jalan yang digunakan Paslon AM – SAH dibuka sebagian badan jalan untuk dilewati warga dan Paslon Bassam – Helmi, kemudian point kedua baik Paslon AM – SAH dan Bassam – Helmi bisa berkampanye tetapi tidak merugikan salah satu Paslon dan tetap menjaga ketertiban mengingat lokasi yang di pakai AM – SAH adalah akses vital yang menghubungkan Desa Bajo dan Desa Guruapin, serta point ketiga menyangkut waktu dan tempat kampanye yang disepakati bersama.”ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Kayoa, Ismed A. Gafur kepada wartawan Minggu (17/11/2024).
Jadi kalau dikatakan Panwaslu Kecamatan Kayoa tidak jeli dan lihai hingga terjadi penyerobatan terhadap kampanye AM-SAH itu tidak benar dan mengada ngada yang dilakukan tim Paslon AM – SAH karena masing-masing tim sudah berpegang pada Kesepakatan.
Justru kata Ismed yang melanggar kesepakatan tersebut adalah tim Paslon AM – SAH, karena akses jalan induk dipakai AM – SAH sebagai lokasi kampanye sehingga mengganggu aktivitas warga.
“Kalau mau jujur akses jalan yang dipakai Paslon AM – SAH itu bukan lokasi kampanye awal, sesuai rencana menggunakan lokasi depan masjid Guruapin tetapi karena tidak mendapat tenti yang akan dipakai maka tim memanfaatkan tenti milik warga yang akan melangsungkan pesta perkawinan yang berada tepat di akses jalan Desa Guruapin dan Bajo.”tutur Ketua Panwaslu itu.
Lanjut dia menduga kesepakatan dimaksud tidak disampaikan tim kepada Paslon AM – SAH sehingga terjadi miskomunikasi untuk memberi ruang jalan dilewati pasangan Bassam – Helmi.
“Jujur saja kami kecewa dengan pernyataan liar dilakukan tim hukum Paslon AM – SAH, padahal kalau mau dilihat mereka yang melanggar tidak menaati kesepakatan bersama tapi kemudian menyalahkan pihak lain ini sangat disesali.”tagas Ismed dengan nada penuh kecewa.
Senada disampaikan kedua Anggota Panwaslu Kecamatan Kayoa, Risaldi Abdullah dan M. Syian Sangaji, mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Pilkada maupun Perbawaslu tentang Pengawasan dan PKPU terkait Kampanye.
Sehingga yang dilakukan Panwaslu itu hanya melakukan langkah-langkah pencegahan dan tetap mengawasi seluruh tahapan Pemilihan, namun terkait dengan masalah keamanan itu bukan lagi ranahnya Panwaslu . (*)
Editor : Risman Lamitira