HALSEL, JN – Sejumlah pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, termasuk Kadis dan Sekretaris terancam digugat terkait perubahan nama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih Desa Saketa dan Desa Papaceda Gane Barat.
DPMD Halsel melalui Sekretaris Fahris Hi. Madan saat dikonfirmasi Jaret News.com Kamis (09/12/2021) malah mempersilahkan pihak terkait dalam hal ini Panitia termasuk bersangkutan menggugat perubahan nama calon BPD terpilih jika merasa tidak puas.
“Silahkan kalau ada yang tidak puas kemudian menggugat,”ujar Fahris Hi Madan.
Menurut dia bahwa langkah perubahan yang dilakukan DPMD Halsel sudah tepat karena sesuai prosedur ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2017.
Faris bilang ada dua pelanggaran yang terjadi yaitu terkait keterwakilan calon perempuan dan persoalan Ijasah.
Di Desa Saketa misalnya hanya ada satu calon perempuan secara aturan otomatis bersangkutan langsung lolos meski tanpa harus dipilih.
Kalaupun dipilih menang atau kalah tetap harus diloloskan karena hanya ada satu keterwakilan.
“Karena yang calon ini hanya satu perempuan maka lolos secara otomatis, makanya kita rubah gantikan salah satu pemenang laki – laki dengan keterwakilan perempuan,”pungkas Fahris.
Begitu juga dengan kasus di Desa Papaceda Gane Barat, selain perubahan terjadi pada keterwakilan perempuan, kasus lain adalah masalah Ijasah.
Dimana salah satu anggota BPD terpilih hanya menggunakan Ijasah tamatan Sekolah Dasar (SD).
Padahal sesuai ketentuan dan syarat pencalonan itu minimal berijasah Sekolah Menangah Pertama (SMP) bukan SD makanya kita rubah dan mengganti.
“Sebelumnya sudah terjadi konflik di Desa, akibat protes dari masyarakat, tapi Panitia diam tidak menghiraukan, diduga ikut main,”terang Faris.
Mantan Komisioner KPU Halsel itu menuding Panitia pemilihan BPD di Desa Saketa dan Papaceda bekerja tidak sesuai prosedur, buktinya ada calon menggunakan Ijasah SD, begutu pula calon keterwakilan perempuan yang tidak diloloskan.
Diduga ada konflik kepentingan antara Panitia degan yang berkepentingan yang ingin menjadi anggota BPD.
“Jika ada merasa tidak puas atas perubahan nama anggota BPD terpilih silahkan gugat,”tutup Hamlek biasa disapa. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira