HALSEL, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diminta untuk segera menggunakan hak Interpelasi kepada Bupati H. Usman Sidik, atas keputusannya terkait hasil sengketa Pemilihan Kepala Desa yang tidak adil.
Langkah itu dinilai penting dilakukan DPRD Halsel sebab mengakibatkan konflik di sejumlah Desa yang disertai pembakaran fasilitas umum berupa kantor Desa.
Permintaan ini disuarakan sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) dan para tokoh dan mantan pejabat daerah pada saat acara diskusi bersama melibatkan seluruh pihak berkepentingan dalam bentuk Talk Show oleh Lembaga Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Provinsi Maluku Utara di Café Palm Puja Sera, Rabu (18/01/2023) malam.
Mantan Ketua KPU Halsel, Munjir Daeng Abdullah, berpendapat bahwa kasus Pilkades sedikit rumit karena proses penyelesaiannya tidak jelas.
Dia bllang kalau Pemilu, proses sengketa ada di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi Pilkades sebagaimana UU nomor 6 yang turunannya ada di Perda hingga Perbup dibuat banyak untuk di sengketakan, alhasil akhirnya jadi seperti ini itu karena keputusan ada di tangan Bupati.
Karena itu Pilkades cacat, lanjut Munjir kenapa penyelesaian sengketa Pilkades tidak berujung karena di Pilkades tidak memiliki form berhologram serti di Pemilu Legislatif dan Pilkada maka jangan heran kalau bermasalah sebab bisa dirubah – rubah hasilnya.
Olehnya itu, agar jangan ada lagi aksi demo masyarakat yang harus berteriak di jalan jalan maka dimintakan pada DPRD Halsel segera menggunakan Hak Interpelasi kepada Bupati.
“Yang salahnya itu kenapa DPRD diam, padahal dia punya hak interpelasi untuk mempersoalkan keputusan Bupati, sebab hak interpelasi keluar karena ada kebijakan yang berdampak luas.”terang Mantan Ketua KPU itu.
Hal senada juga disampaikan Ketua GAMKI Halsel, Leonard bahwa komitnen semua OKP Cipayung mengawal kepentingan rakyat dan kita lihat hasil sengketa Pilkades ada kejanggalan, dan ketidak adilan dilakukan Panitia.
Maka dari itu DPRD selaku representasi dari Rakyat harus mengambil sikap tegas menggunakan hak interplasi pada Bupati sebab akibat dari keputusan dirinya berdampak luas terhadap masyarakat dan stabilitas keamanan di daerah. (*)
Editor : Risman Lamitira