HALSEL, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi mengusulkan Hasan Ali Bassam Kasuba yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Halsel, kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Provinsi Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba untuk di angkat dan di sahkan menjadi Bupati Definitif sisa masa jabatan tahun 2021 -2025.
Usulan ini di sampaikan Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib, didanpingi Wakil Ketua Umar Hi. Soleman dan Ketua Muhlis Jafar. saat memimpin rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pemberhentian Bupati H. Usman Sidik dan mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba yang saat ini menjabat Plt Bupati menjadi Bupati Definitif sisa masa jabatan 2021 – 2025, bertempat di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Halsel pada Rabu malam (15/11/2023) dihadiri langsung Plt Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
Turut hadir dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah (Sekda) Safiun Radjulan, Forkopimda, pimpinan SKPD, Pimpinan Partai Politik, OKP dan sejumlah undangan lainya.
Dalam sidang paripurna yang di bagi menjadi dua sesi yaitu pertama di pimpin Wakil Ketua DPRD Umar Hi. Soleman dengan agenda pemberhentian Bupati H. Usman Sidik dikarenakan meninggal dunia pada tanggal 5 November 2023 lalu, kemudian paripurna kedua di pimpin Wakil Ketua Muslim Hi. Rakib, dengan agenda usulan pengangkatan Plt Bupati Hassan Ali Bassam Kasuba menjadi Bupati Definitif.
Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah pemberhentian Bupati dan pengangkatan Bupati Definitif, oleh Pimpinan DPRD dan Plt Bupati Bassam Kasuba.
Dalam pidatonya Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib mengatakan bahwa usulan pengangkatan Plt Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Bupati Definitif agar pelayanan di Halsel dapat berjalan optimal.
Selanjutnya hasil rapat paripurna ini akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Malut untuk di lantik. (*)
Editor : Risman Lamitira