HALSEL, JN.com – Kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kini mulai terbongkar ke permukaan, setelah tiga tahun lamanya.
Terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat dan ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
Dimana dalam penyelidikannya Jaksa menemukan adanya unsur korupsi dalam kasus sewa alat berat berupa Buldozer, Loder, Roler dan Eksavator, tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020.
Tercatat sudah lebih dari 20 orang diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, mereka diantaranya para penyewa alat berat.
“Jadi ini kasus sewa alat berat selama tiga tahun yang pendapatannya (PAD) tidak disetor ke kas daerah, padahal sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 disitu tercatat keterangan jumlah harga masing – masing alat berat yang besarannya dihitung per jam.”ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Piddus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi, SH, kepada Jaret News.com.
Eko menambahkan bahwa ada uang yang disetor Dinas PUPR ke kas daerah pada tahun 2020 lalu sebesar Rp 126 Juta, itu adalah setoran untuk tiga tahun punya, meliputi tahun 2018, 2019 dan tahun 2020.
“Selama tahun 2018 dan 2019 pihak Dinas PUPR Halsel, tidak melakukan penyetoran Pendapatan Asli Derah (PAD) yang bersumber dari sewa alat berat, dan baru di tahun 2020 disetorkan sekaligus ke kas daerah sebesar Rp 126 Juta.”beber Eko.
Padahal menurut dia sesuai target Dinas PUPR dibebankan PAD dari sewa alat berat tiap tahunnya oleh Pemkab Halsel sebesar Rp 2 Miliar, akan tetapi tidak disetorkan selama dua tahun dan baru di tahun 2020 disetor ke kas derah sebesar Rp 126 Juta.
Atas kasus ini pihak Kejari Halsel, memperkirakan unsur kerugian lebih dari Rp 500 Juta, bahkan bisa bertambah jumlahnya.
Sementra itu terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, SH, menjelaskan bahwa kasus ini dalam waktu dekat bakal segera naik status dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Rencana kenaikan status perkara akan dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri.”kita berharap sebelum lebaran sudah dinaikan statusnya ke penyidikan.”ujar Kajari Fajar Haryowimbuko, SH, pada Jaret News.com, Selasa (04/05/2021).
Dikatan Fajar dalam kasus ini ada 20 orang sudah di periksa dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk diantaranya mantan Kadis PUPR Ali Dano Hasan dan sejumlah Kepala Bidang.
Lanjut dia modus operandi yang dilakukan pihak ketiga melakukan pinjam meminjam alat berat dan biaya sewa tidak di setor ke kas negara selama dua tahun mulai 2018 dan 2019.
Atas kasus ini Jaksa mempredisi kerugian ditaksir diatas Rp 500 Juta bahkan tidak menutup kemungkinan bertambah lebih dari Rp 1 Miliar.”Dalam waktu dekat segera kita naikan status ke Penyidikan.”tutup Kajari. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira