Ternate, JN – Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan kasus penggelapan dan penyerobotan harta Gono Gini, oleh Kepolisian Polda Maluku Utara, melalui Ditreskrimum pada Senin malam 8 November. Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Wahda Zainal Imam terancam di PAW oleh partai Partai Gerinda.
Ketua DPD I Partai Gerinda Maluku Utara, Muhaimin Syarif, dalam jumpa pers di kantor DPD Gerindra mengatakan langkah tegas partai akan dilakukan jika pengadilan menetapkan status ingkra kepada Wahda Zainal Imam.
“Mengacu pada ketentuan partai, lanjut dia, bila terbukti bersalah maka pelanggaran yang dilakukan Wahda adalah pelanggaran berat, dan sanksinya PAW sekaligus pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai kader Gerindra,”Ungkap Ketua DPD I Gerindra Muhaimin Syarif, Selasa (9/11).
Meski begitu, Muhaimin menyampaikan partai tidak akan mengintervensi dan tetap proses hukum yang berlangsung hingga di pengadilan.
“Jika ada kepastian hukum tetap yang kemudian dalam peraturan kami itu sudah mencederai nilai-nilai konsitusi partai itu sendiri maka pasti akan kami lakukan tindakan tegas,” Ucapnya
Muhaimin menambahkan, akan meyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian hingga ke pengadilan. (AB)
Editor : Hijrah I