HALSEL, JN.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar yang juga Wakil Rakyat Kabupaten Halmahera Selatan asal Daerah Pemilihan (Dapil) IV Obi, Rustam Ode Nuru mengecam keras sikap perusahan tambang nikel PT Harita Group.
Rustam menganggap PT Harita Group telah melecehkan warga Obi, terkait penolakan perusahan membangun jalan lingkar pulau Obi.
Sikap itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 109 tahun 2020 tentang strategis percepatan pembangunan nasional.
“Jadi hasil rapat antara PT Harita Group dengan PUPR Malut, ada kesepakatan di poin kedua, Harita menilai wilayah pembangunan jalan lingkar masuk kawasan Industri, ini sangat keterlaluan.”ujar Rustam Ode Nuru kepada Jaret News.com Rabu (07/04/2021).
Atas sikap itu pihaknya selaku DPRD Halsel akan mendatangi Kementerian ESDM untuk berkonsultasi menyangkut Perpres 109 yang di tolak PT Harita, padahal itu merupakan printah Presiden.
Jika pihak Harita maupun Kementerian tidak merespon maka secara pribadi akan mengkonsolidasikan seluruh masyarakat Obi, untuk berhadap – hadapan dengan PT Harita Group.
“Disana ada 7 perusahan besar yang bercokol di pulau Obi, dibawah PT Harita Group, jika keinginan masyarakat membangun jalan lingkar tidak disetujui maka siap – siap angkat kaki dari Pulau Obi.”kecam Utam biasa disapa.
Senada juga disampaikan Ketua Presidium Alumni Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Halsel, Maluku Utara, Hatim Kailul, menyatakan tidak ada alasan PT Harita Group menghalangi pembangunan infrastruktur jalan yang di rencanakan oleh Pemerintah pusat melalui Kementrian PUPR Republik Indonesia yang insya Allah akan di realisasi pada tahun 2021 ini.
Pasalnya kata Hatim program ini merupakan perintah Presiden Joko Widodo melalui Perpres 109 tahun 2020 mengenai strategis percepatan pembangunan nasional, dan Pulau Obi masuk dalam pembangunan jalan lingkar.
“Jika Harita Grup tidak mau mengikuti ketentuan dan aturan Negara Republik Indonesia maka segera angkat kaki dari bumi Halmahera Selatan pulau obi.”pungkasnya. (Ris)
Editor : Risman Lamitira