HALSEL, JN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diminta segera melantik sejumlah Kepala Desa (Kades) yang berhasil menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Maluku.
Terutama 4 Desa yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap atau Inkrah yang ditetapkan PTUN Ambon, yaitu Desa Lalubi Kecamatan Gane Timur, Desa Lata – Lata Kecamatan Mandioli kemudian Desa Gandasuli Bacan Selatan dan Desa Loit Bacan Barat Utara, dari total 16 Desa yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon.
Ketua Komisi I, DPRD Halsel, Sagaf Hi. Taha, mengatakan bahwa hasil konsultasi DPRD Halsel ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Bagian Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) meminta supaya Pemkab Halsel segera menindaklanjuti putusan PTUN Ambon atas hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Hasil konsultasi DPRD Halsel ada dua agenda pertama soal tindak lanjut PTUN dan pengumuman pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah, jadi keputusannya Bagian Pemerintahan dan DPMD Malut minta Pemkab Halsel untuk tindaklanjuti hasil putusan itu. “ungkap Sagaf Hi. Taha.
Sementara itu terpisah Praktisi Hukum Safri Nyong, SH, mengatakan total ada 16 Desa, 4 diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Sedangkan 5 Desa lainya belum baru akan di putus pada tanggal 22 hingga 24 November mendatang sementara sisanya dalam proses banding di PTTUN Manado.
Safri yang juga Kuasa Hukum menegaskan hasil putusan PTUN Ambon harus di tindklanjuti Pemkab Halsel karena ini sebuah Produk hukum maka, Bupati sebagai pejabat tata usaha negara di derah harus patuh dan tunduk pada putusan inkrah, demi mewujudkan asas pemerintahan yang baik.”tandas pengacara muda asal Halsel itu.
Berdasarkan data dan informasi ada tersisa 5 Desa yang belum di putus PTUN Ambon.
Rencannya keputusan baru akan di bacakan pada tanggal 22 hingga 24 November mendatang.
Kelima Desa tersebut yakni, Desa Akelamo Gane Timur, Desa Galala Mandioli Selatan, Desa Kukupang Kepulauan Joronga, Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan dan Desa Guruapin Kayoa. (*)
Editor: Risman Lamitira