HALSEL, JN – Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kurunga Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera.Selatan, berpotensi dilakukan perhitungan ulang atau langsung dilakukan pelantikan, jika ada salah satu Calon Kepala Desa didiskualifikasi buntut dari kericuhan pada saat PSU.
Keputusan itu akan diambil menunggu hasil Klarifikasi dari ketiga Cakades terkait kericuhan pada saat pelaksanaan PSU pada 25 Februari akhir pekan kemarin.
Pasalnya, sesuai jadwal ditetapkan Panitia Kabupaten pada Senin (27/02/2023), dilakukan penghitungan surat suara hasil PSU di sekretariat kantor bupati Papaloang Bacan Selatan, namun batal dilaksanakan.
Ketua Panitia Kabupaten yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Faris Hi. Madan, kepada wartawan mengaku pihaknya sudah memanggil ketiga Cakades dan mintai keterangan terkait kericuhan pada saat PSU.
Selain ketiga Cakades, panitia Kabupaten juga telah meminta keterangan pihak panitia Pilkades di Desa yang saat itu berada di lokasi.
“Ketiga Cakades maupun panitia desa kita mintai keterangan agar tidak terkesan berat sebelah pada saat dibacakan keputusan nanti.”pungkas Ketua Panitia Kabupaten.
Mantan Komisioner KPU Halsel itu menambahkan bahwa saat ini proses klarifikasi tiga Cakades yakni, Cakades nomor urut 1. Abd Gani Abubakar, Cakades nomor urut 2. Azhar Samiudin dan Cakades petahana nomor urut 3. Sahril Andiloma, telah selesai dilakukan.
Selanjutnya kata Hamlek sapaan akrab Kadis DPMD itu akan dibuatkan resume hasil klarifikasi untuk diserahkan ke Bupati beserta bukti video untuk kemudian diputuskan.
“Apakah dilakukan PSU, hitung ulang atau langsung dilantik pemenangnya tergantung hasil klarifikasi yang disampaikan ke Bupati.”tegas Faris. (*)
Editor : Risman Lamitira