HALSEL, JN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, hingga kini masih terus melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tercatat sejauh ini hingga Rabu (07/06/2023) sudah 12 Partai Politik (Parpol) yang telah diverifikasi Dokumennya, sedangkan 6 Parpol lainnya menunggu giliran diverifikasi dari total 18 Parpol peserta Pemilu 2024.
Pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen Bacaleg ini sendiri berlangsung sejak tanggal 15 Mei 2023 hingga tanggal 23 Juni 2023 mendatang.
Dimana dari hasil verifikasi administrasi sementara ditemukan ada yang bermasalah atau diragukan keabsahannya.
Hal itu diakui KPU Halmahera Selatan, bahwa hasil verifikasi sementara ditemukan beberapa temuan namun itu belum bisa dibuka karena sampai sejauh ini proses verifikasi administrasi dokumen Bacaleg masih berjalan.
” Proses Verifikasi masih berjalan sudah sekitar 12 Parpol yang telah diselesaikan itu artinya masih tersisa 6 Parpol, dari hasil verifikasi tersebut ditemukan ada beberapa temuan.”ungkap Anggota KPU Halsel yang juga Ketua Devisi Teknis, Darmin Hi.Hasim, saat dikonfirmasi JaretNews.com, Rabu (07/06/2023.
Meski mengakui ada beberapa temuan dalam proses verifikasi administrasi namun Komisioner dua periode itu enggan membeberkan nama dan asal Parpol dimaksud.
Pria berkacamata asal Gane Barat itu bilang baru akan menyampaikan hasil temuan verifikasi kepada pihak terkait pada tanggal 24 Juni mendatang.
Pasalnya lanjut Darmin, KPU terlebih dahulu akan turun melakukan Klarifikasi dalam rangka menindaklanjuti hasil temuan dokumen yang diragukan itu.
“Kita sekarang belum turun lakukan klarifikasi karena masih dalam tahap pemeriksaan dokumen Bacaleg, sebab ini kita lakukan secara teliti, jika sudah selesai baru turun kroscek.”ungkap Darmin Hi. Hasim.
Menyinggung soal adanya informasi bahwa ada salah satu Bacaleg yang diragukan keabsahan Ijazahnya, Darmin mengaku bahwa setelah selesai verifikasi adminstrasi jika ada dokumen yang diragukan maka KPU akan lakukan Klarifikasi ke pada pihak dimaksud.
“Sekali lagi hasil dari Klarifikasi itu akan disampaikan ke Partai Politik pada taggal 24 Juni dan tanggal 25 Juni, untuk kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan dokumen pada masa perbaikan nanti.”tandas Ketua Devisi Teknis KPU Halsel itu. (*)
Editor : Risman Lamitira