HALSEL, JN – Hingga saat ini, masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, belum seluruhnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halmahera Selatan, yang dikantongi JaretNews menyebutkan hingga bulan Mei 2024, total jumlah masyarakat Halmahera Selatan yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 157.127 jiwa atau sekitar 85 persen dari total jumlah masyarakat yang wajib ber KTP elektronik sebanyak 183.936 jiwa.
Itu artinya dari jumlah yang ada masih tersisah sebanyak 26.809 jiwa atau sekitar 15 persen yang belum mengantongi e-KTP karena belum melakukan perekaman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halmahera Selatan, Kader Noh, SH. M.Ec. Dev, mengatakan bahwa jumlah penduduk Halmahera Selatan mencapai 255.384 jiwa.
Dari angka tersebut menyebutkan jumlah masyarakat yang wajib KTP elektronik sebanyak 183.936 jiwa dan hingga bulan Mei kemarin tercatat sudah 157.127 jiwa yang mengantongi KTP itu artinya masih tersisah sekitar 26.809 jiwa atau 15 persen yang belum ber KTP.
“Untuk Halmahera Selatan yang wajib miliki KTP sebanyak 183.936 jiwa, terdiri dari Laki – laki 94.279 jiwa dan perempuan 89.657 jiwa.”ungkap Kader Noh.
Pria asal Orimakurunga Kayoa Selatan itu bilang bahwa bagi masyarakat yang belum mengantongi e-KTP maka segera melakukan perekaman di masing – masing kantor Kecamatan atau langsung ke Dinas Dukcapil di Labuha.
“Sementara kami lagi dorong perekaman di beberapa kecamatan yang sekaramg sudah ada perangkatnya agar lebih pro aktif seperti di Kecamatan Makian, Kayoa, Gane Timur dan Obi.”terang Kadis Dukcapil. (*)
Editor : Risman Lamitira