HALSEL, JN – Kasus gugatan cerai oleh Istri kepada suami mendominasi kasus perceraian di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sepanjang tahun 2022..
Dimana dari 310 perkara cerai, 225 perkara adalah gugatan cerai yang dilakuka para Istri terhadap suami.
“Jadi dari 310 kasus atau perkara cerai gugat paling banyak dimana Istri menceraikan suaminya berada di angka 225 perkara.”ujar Panitera Pengadilan Agama (PA) Labuha, Naim Abdurauf kepada JaretNews.com, Rabu (11/01/2023).
Selanjutnya kata Naim, sebanyak 85 perkara adalah cerai talak, dimana perkara ini didominasi para Suami menceraikan istrinya.
Dia juga bilang bahwa khusus perkara perceraian yang diajukan para istri didominasi usia muda atau usia produksi.
“Istri gugat cerai paling banyak atau rata rata masih usia produksi, dengan latar belakang masalah orang ketiga atau selingkuh tapi ada juga KDRT.”tutur Panitera Pengadilan Agama Labuha. (*)
Editor : Risman Lamitira