HALSEL, JN – Pelarian terpidana Pemilu, Bahri Hamisi resmi berakhir di tangan Tim Adhyaksa Monitoring Canter Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Terpidana Bahri Hamisi ditangkap di di Apartemen Poin Square jalan Lebak Bulus Raya Cilandak Jakarta Selatan, pada Rabu (21/04/2021), setelah hampir 4 bulan melakukan pelarian ke luar daerah.
Rencananya Bahri Hamisi akan di berangkatkan ke Ternate pada Jum’at (23/04/2021) besok, dan di jemput Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Halsel, Fardana Kusumah, SH, dalam rilisnya kepada Jaret News.com, Kamis (22/04/2021) mengatakan bahwa terpidana Bahri Hamisi merupakan terpidana dalam tindak Pidana Pemilu yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor nomor 46/Pidsus/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, dengan Pidana penjara selama 36 bulan atau 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000, juta subsider 3 bulan penjara jika tidak membayar denda.
“Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Malut, menolak pemohonan banding terpidana Bahri Hamisi dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuha, dengan hukuman penjara 3 tahun denda Rp 200 Juta.”tutur Fardana.
Mantan Jaksa fungsional Kejari Bengkulu Utara itu menambahkan bahwa terpidana Bahri Hamisi merupakan Tim kampanye pasangan Calon Bupati Helmi Umar Muksib dan Wakil Bupati Laode Arfan (Helmi – Ode) pada Pilkada Halsel tahun 2020 lalu.
Dimana Bahri Hamisi ditetapkan sebagai tersangka setelah pada tanggal 17 November 2020 di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan 1 ekor sapi dengan bumbu rempah-rempahnya sebagai imbalan kepada warga Wayaua, apabila memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan yaitu Helmi – Laode.
“Jadi waktu itu terpidana Bahri Hamisi menjanjikan ke warga bila memilih Helmi – Ode akan dapat 1 ekor sapi.”terang Fardana.
Terkait Rutan mana yang akan di tempati terpidana Bahri Hamisi pasca esekusi Jum’at besok, mantan Jaksa Kejati Bangka Blitung itu mengaku belum tahu, apakah langsung di jebloskan ke Lapas Ternate atau di bawah ke Rutan Labuha. (Ris)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira