HALSEL, JN – Kepala Desa Panamboang Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Hakim tidak bersedia mengeluarkan surat pernyataan kepemilikan rumah bagi warga yang menjadi korban banjir yang tinggal di kompleks Panamboang Tanjung.
Pasalnya ada sekitar 20 Kepala Keluarga (KK) yang mendapat bantuan rehap rumah tidak layak huni pasca banjir beberapa waktu lalu dari Pemerintah Pusat melalui Pemeritah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara tahun 2023 namun belum bisa terlaksana karena terhalang kebijakan Kepala Desa.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga Panamboang Tanjung selaku penerima bantuan kepada JarerNews.com, mengaku bahwa ada sekitar 20 rumah yang akan direhap hanya saja dari sekian persyaratan bantuan salah satu poin yaitu harus ada surat kepemilikan rumah yang dikeluarkan Kepala Desa setempat sebagai bukti.
Akan tetapi ketika warga datang berkonsultasi meminta surat tersebut ditolak oleh Kades.
“Torang sudah datang ke Kepala Desa meminta dikeluarkan surat kepemilikan rumah sebagai bukti kalau rumah tersebut milik warga yang menerima bantuan tapi ditolak.”ungkap sejumlah warga.
Warga mengaku kecewa karena kebijakan Kades membuat warga tidak bisa menikmati rumah layak huni yang diberikan Pemerintah pusat.
Sementara itu terpisah Kepala Desa Panamboang, Muhammad Hakim, yang dikonfirmasi Kamis (05/10/2023) beralasan bahwah dirinya menolak mengeluarkan surat kepemilikian rumah karena status tanah yang ditempati warga Panamboang Tanjung adalah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, bukan milik warga.
“Maaf saya bukan menolak karena tanah itu milik Pemkab, warga hanya menempati jadi saya harus berkonsultasi dulu dengan Bagian Aset.”terang Kades Muhammad Hakim.
Lanjut dia beralasan meski yang diminta warga hanyalah bukti surat kepemilikan rumah namun baginya itu sama saja sebab tanah yang ditempati bukan milik pribadi tapi tanah Pemkab.
Menurutnya selaku pimpinan Desa dirinya tidak mau jika proyek atau bantuan yang diberikan akan berakhir sia – sia habis itu dibongkar.
“Kalau sekarang dibangun kemudian suatu saat dibongkar karena tanah itu diambil oleh Pemkab berarti sia – sia itu yang saya tidak inginkan.”tutur Kades seraya mengaku kalau bantuan tersebut tidak dikoordinasikan dengan dirinya. (*)
Editor : Risman Lamitira