HALSEL, JN – Bangunan bersejarah ‘Rumah kuning’ di Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang ditempati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Minggu (21/04/2014) pagi tadi terbakar.
Rumah kuning biasa disebut bangunan bersejarah ini masuk dalam Cagar Budaya, ludes dilalap sigajo merah diduga akibat korsleting listrik dan nyaris merembet ke rumah warga yang ada disekitar bangunan bersejarah itu.
Terbakarnya bangunan cagar budaya Kesultanan Bacan itu membuat kaget dan panik masyarakat Halmahera Selatan khususnya di kota Labuha dan sekitarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, yang turun memantau langsung kondisi kebakaran bangunan bersejarah rumah kuning itu mengaku belum bisa memastikan dari mana sumber kebakaran.
Mantan Kadis Pendidikan itu menambahkan bahwa bangunan bersejarah rumah kuning milik Kesultanan Bacan ini masuk dalam cagar budaya yang dipakai Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, untuk kantor Satpol PP.
“Untuk pastinya nanti kita kroscek di bagian Aset apakah bangunan ini masuk dalam cagar budaya atau tidak,”tandas Sekda.
Lanjut dia jika itu masuk dalam cagar budaya maka Pemkab Halmahera Selatan akan melaporkan ini ke Pusat cagar budaya nasional di Jakarta.
“Kami sudah laporkan ke pak Bupati Bassam Kasuba, selanjutnya menunggu beliau balik ke Bacan baru ditindaklanjuti.”beber Safiun.
Untuk diketahui, Bangunan Rumah ini juga menjadi bangunan pertama yang dijadikan Kantor Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan pasca pemekaran. (*)
Editor : Risman Lamitira