• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Waktu Pencairan Gaji Ke-13 PNS Bikin Galau, Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi by Redaksi
08/07/2020
in Nasional
0
Waktu Pencairan Gaji Ke-13 PNS Bikin Galau, Ini Penjelasan Kemenkeu

Foto : Istimewa

0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, JN – Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS belum jelas, padahal bulan Juli biasanya sudah dicairkan. Pemerintah ternyata belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13. Dilansir dari Kompas.com, sampai saat ini Pemerintah masih belum bisa memastikan waktu pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13. Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

“Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak,”kata dia, Senin (6/7/2020).

Hal serupa juga diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13. Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

BacaJuga

Bassam Kasuba Dianugerahi Tanda Lencana Alumni Kehormatan IPDN

Kapal Perang KRI Panah Tiba di Halsel, Angkut Korban Tenggelam

“Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN,”ujar dia.

Terkait pencairan gaji ke-13 tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh. THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo. (*)

 

Sumber  : Kompas.com
Editor      : Iwan M

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Pakar Sebut WHO Selama ini Salah, COVID-19 Ternyata Menginfeksi Lewat Udara

Next Post

Ini Dialog Antara Allah SWT dengan Manusia di Hari Kiamat Yang Diceritakan Rasulullah SAW

Baca Juga

Bassam Kasuba Dianugerahi Tanda  Lencana Alumni Kehormatan IPDN
Daerah

Bassam Kasuba Dianugerahi Tanda Lencana Alumni Kehormatan IPDN

by Redaksi
23/11/2023
0

SUMEDANG, JN - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Menganugerahi Gelar Alumni Kehormatan Pendidikn Tinggi Kepamongprajaan yang dilaksanakan di Balairung Rudini...

Read more
Kapal Perang KRI Panah Tiba di Halsel, Angkut Korban Tenggelam

Kapal Perang KRI Panah Tiba di Halsel, Angkut Korban Tenggelam

20/11/2023
Junjung Tinggi Prinsip ESG,  Harita Nickel Raih Penghargaan TrenAsia ESG Award 2023

Junjung Tinggi Prinsip ESG, Harita Nickel Raih Penghargaan TrenAsia ESG Award 2023

01/09/2023
Next Post
Ini Dialog Antara Allah SWT dengan Manusia di Hari Kiamat Yang Diceritakan Rasulullah SAW

Ini Dialog Antara Allah SWT dengan Manusia di Hari Kiamat Yang Diceritakan Rasulullah SAW

https://youtu.be/7tN-sfaEjxQ
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved