HALSEL, JN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menilai PT Pertamina (Persero) Bacan tidak tegas menyikapi Penyalahgunaan penggunaan mobil tanki Milik PT Halutindo Perkasa, oleh PT Sinergi Dharma Negeri (SDN) selaku agen minyak tanah di Halmahera Selatan, yang menyuplai 5 ton BBM jenis minyak tanah bersubsidi ke Desa Jikohai Kecamatan Obi Barat, menggunakan transportasi laut beberapa waktu lalu.
Pasalnya mobil tanki berplat nomor L. 9755 CC tersebut dikontrak oleh PT Sinergi Dharma Negri (SDN) itu selama ini beroperasi di Halmahera Utara (Halut) dan ketahui sama sekali belum pernah masuk ke lokasi PT Pertamina (Persero) Bacan untuk mengangkut Bahan bakar minyak (BBM). Akan tetapi kenyataan di lapangan, mobil tersebut kedapatan telah mengangkut BBM yang diduga ditab atau disalin dari mobil Tanki lain, sebagaimana temuan beberapa waktu lalu.
Terkait status mobil tanki dimaksud sudah diakui pihak Pertamina Halsel, Melalui supervisor RSD, Steven Kalingkongan, bahwa mobil Tanki tersebut merupakan Mobil Tanki volume satu multifungsi milik PT Halutindo Perkasa sebagai jasa armada angkutan Jenis BBM Premium bernomor Polisi L.9755 CC,yang digunakan PT SDN selaku agent minyak tanah di Halsel, memang terdaftar di Pertamina hanya saja selama ini mobil tersebut belum pernah masuk mengankut BBM di Pertamina Halsel.
“Kami sudah mengantongi cukup bukti untuk melaporkan masalah ini hingga ke Regional Ambon Maluku, karena terdapat banyak masalah yang tidak disikapi tegas oleh PT Pertamina (Persero) Halsel.”ujar Sekretaris DPD LSM LIRA Halsel, Nasarudin Kausaha S.Ip, kepada Jaret News.com, Sabtu (29/05/2021).
Dirinya mengaku kesal dengan sikap PT Pertamina yang dinilai terkesan menutupi masalah ini, apalagi BBM yang dipasok ke Pangkalan Usaha Baru milik Imran La Goa Jikohai Obi Barat belum memiliki legalitas karena tidak terikat kontrak dengan Agen.
Olehnya itu pihaknya menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah lebih di atas, karena selaku pengawas LSM LIRA Halsel akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan atas penggunaan BBM bersubsidi Jenis Minyak tanah atas tiga AMT yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan.
Lanjut dia terkait Ovortab BBM dari Mobil Tanki volume satu multifungsi milik PT Halutindo perkasa, ini tentunya telah menyalahi prosedur atau tidak dibenarkan dan harus disikapi tegas oleh PT Pertamina (Persero) Halsel.
Namun sangat disayangkan pihak PT Pertamina (Persero) Halsel terkesan diam padahal mereka lebih mengetahui bahwa mobil Tanki volume satu multifungsi dikhususkan untuk armada angkutan Jenis BBM Premium tidak dibenarkan dilakukan Ovortab ke BBM minyak tanah.
“Kita sudah siapkan bukti – bukti untuk diserahkan ke Regional Ambon Maluku.”tegas Nasarudin. (*)
Penulis : Tim
Editor : Risman Lamitira