HALSEL, JN – Untuk menjembatani persoalan hukum yang dihadapi masyarakat kecil, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara, meresmikan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) secara serentak di 10 Kabupaten Kota termasuk di Halmahera Selatan.
Peresmian Kampung RJ di Halmahera Selatan, dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut Dede Ruskandar, SH, MH, melalui sarana video conference yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, bertempat di Labuha Kecamatan Bacan, pada Rabu (30/03/2022).
Kampung Restorative Justice (RJ) ini salah satu percontohan, dalam menyelesaikan kasus-kasus tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa terhadap perkara yang sifatnya atau kerugian korban yang sangat kecil maka itu bisa dilakukan dengan perdamaian.”ungkap Kajari Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intel Fardana Kusumah, SH, CHFI.
Sementara Kasi Pidum Alfian Jauhari Hanif, SH menyebutkan jika ada kasus atau melakukan tindak pidana dalam KUHP dengan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan kerugian korban di bawah Rp.2.500.000,- serta tidak residivis maka pihaknya memfasilitasi untuk dilakukan perdamaian.
Menurutnya tindak pidana yang terjadi tak selalu harus dibebankan kepada aparat penegak hukum sebab perkara juga dapat diselesaikan secara musyawarah dengan Restorative Justice (RJ)
“Kita akan mendorong kepada aparatur kampung (desa) untuk dapat dibentuk kampung Restorative Justice ini, supaya kasus kecil ini dapat diselesaikan di tingkat kampung tidak mesti harus di pengadilan, karena di desa juga ada tokoh adat, tokoh agama dan lainnya“ pungkasnya. (*)
Editor :Risman Lamitira