HALTENG, JN – Masalah galian C di Desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, Provisi Maluku Utara, diduga belum memiliki Izin Usaha.
Anehnya pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) malah terkesan diam terkait Izin Kepemilikin Usaha ini.
Hal ini disampaikan Ketua Gema Perjuangan Mahrahi Nusantara Halteng (GPMN) Faisal Didi kepada JaretNews.com Senin, (01/11/2021).
Menurutnya, masalah galian C yang semakin marak di Halmaherah Tengah, sejauh ini Dinas Lingkungan Hidup hanya diam termenung, padahal dampaknya ke masyarakat sangat besar seperti pencemaran udara dan kerusakan alam. Katanya.
Lanjut dia bahwa untuk kepemilikan Izin Usaha (IUP) diperlukan Rekomendasi dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup setempat, bukan asal mengeruk gunung demi keuntungan pribadi dan mengabaikan kewajiban pada negara dan daerah, serta mengabaikan timbunan tanah yang berjatuhan dari truck hingga kondisi jalan raya nasional yang dilalui bergelombang.”katanya.
Ia menilai tindakan ini merupakan cara yang kotor karena eksploitasi timbunan sangat berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Dari kondisi dilapangan, telah ditemukan beberapa titik lokasi galian C seperti pengerukan tanah urug di wilayah Dusun Lukulamo bawah kaki gunung tabalik, dan sepanjang jalan Desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah sungguh memprihatinkan.”ungkap Faisal.
Terkait kasus ini dirinya menilai pihak Aparat Penegak Hukum (APH) jangan menutup mata melihat ini, perbuatan eksploitasi dengan mengabaikan kepentingan umum yang berdampak negatif terhadap lingkungan, sebagaimana diatur Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah cukup jelas diatur, dan sanksinya juga ada. Dari data tersebut, seharusnya APH dapat menindak perbuatan melawan hukum tersebut.”pintanya. (*)
Penulis : Iswanto S Noh
Editor : Risman Lamitira