TERNATE, JN – Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara akhirnya mengeluarkan rekomendasi pencabutan ijin usaha pertambangan PT Amazing Tabara ke Pimpinan DPRD Kuntu Daud.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Hi. Umar kepada wartawan mengatakan, Rekomendasi Pencabutan ijin usaha pertambangan PT Amazing Tabara sudah diserehkan ke Pimpinan sejak pekan kemarin.
“Rekomendasi tersebut telah diselesaikan dan sudah diserahkan ke meja pimpinan DPRD Malut, Kuntu Daud,” Ungkap Zulkifli Hi Umar
Lanjut Zulkifli, Dalam dokumen rekomendasi tersebut, termuat secara tertulis catatan temuan komisi III, fakta wilayah operasi perusahaan PT Amazing Tabara hingga pada alur perizinan perusahaan.
Politisi PKS itu mengaku, selanjutnya alur komisinya hanya menunggu rekomendasi yang dikeluarkan oleh pimpinan.
“Setelah diserahkan ke Pimpinan, kemudian dilanjutkan ke Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba,” Ujar Zulkifli.
Selain itu, Masyarakat 3 Desa di Kecamatan Obi, yakni Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga mendesak kepada Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk secepatnya melakukan rapat paripurna terkait rekomendasi yang telah diserahkan oleh Komisi III.
“Kami meminta Ketua DPRD Kuntu Daud untuk segera melakukan rapat paripurna terkait dengan rekomendasi pencabutan ijin PT Amazing Tabara yang telah diserahkan oleh Komisi III,” Kata Haji Baharudin
Selain Haji Bahrudin, Hal yang sama juga diUngkapkan oleh Ongki Pigaraja dan Muskin Basrah, mereka meminta Ketua DPRD agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diserahkan oleh komisi III untuk sesegera mungkin untuk diserahkan ke Gubernur Maluku Utara.
“Kami harapkan Ketua DPRD untuk segara menandatangani rekomendasi pencabutan ijin PT Amazing Tabara untuk diserahkan ke Gubernur dan kemudian Gubernur merekomendasikan ke kementrian ESDM, jika Ketua DPRD tidak segera menandatangani maka kita akan kembali melakukan aksi,” Ujar Ongki dan Muskin
Sementara itu, ketua DPRD Malut, Kuntu Daud ketika dikonfirmasi enggan berkomentar. (*)
Penulis : Tim
Editor : Hijrah I