HALSEL, JN – Ibu Asmia Mahmud Makul (47) salah satu korban penganiayaan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 220 Desa Wayakuba Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mendapat bantuan hukum secara gratis dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Meidi Noldi Kurama, SH dan Rekan.
Pemberian bantuan hukum gratis ini dilakukan karena prihatin terhadap aksi pemukulan yang dilakukan oknum Kepsek terhadap korban Asmia Mahmud seorang ibu rumah tangga di Desa Wayakuba.
Akibat penganiayaan dengan cara dipukul hingga babak belur itu korban mengalami luka di wajah hingga mengeluarkan darah.
Kuasa Hukum Meidi Noldi Kurama, SH, kepada JaretNews.com, Senin (30/01/2023), mengatakan bahwa dirinya dan tim yang tergabung dalam Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Meidi Noldi Kurama, SH dan Rekan, akan mendampingi korban penganiayaan untuk memperoleh penegakan hukum.
“Kami prihatin dengan kondisi korban karena itu diberikan bantuan hukum secara cuma – cuma alias gratis kepada korban.”ujar Pengacara Meidi Noldi Kurama, SH selaku kuasa hukum korban.
Lanjut dia bilang bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Halsel dan kini sudah dalam proses pemeriksaan.
Pengacara muda asal Obi Selatan itu berharap supaya pelaku Kepsek SDN 220 Wayakuba Halsel diberi hukuman setimpal sebagaimana perbuatan yang dilakukan terhadap korban.
Dirinya mengaku kasus pemukulan terhadap korban terjadi pada tanggal 12 Januari 2023 lalu setelah sebelumnya korban terlibat adu mulut dengan pelaku Kepsek terkait laporan tidak adanya proses belajar mengajar di SDN 220 ke Dinas Pendidikam Halsel.”terang Noldi sapaan Meidi Noldi Kurama. (*)
Editor : Risman Lamitira