HALSEL, JN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 sebanyak 178.029 Jiwa.
Penetapan DPS Pilkada 2024 dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dipimpin langsung Ketua KPU Halmahera Selatan Tabrid S. Thalib, didampingi Anggota Munzir Daeng Abdullah, Hendra Kamarullah, Faisal Rumpai dan Bahrun Mustafa, bertempat di aula kantor KPU pada tanggal 11 Agustus 2024.
Hasil penetapan tertuang dalam berita acara nomor 161/PL02.6 – BA/82/3 – 2/2024 tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Halmahera Selatan, untuk Pilkada Bupati dan Gubernur tahun 2024.
Dimana jumlah DPS tersebar di 30 Kecamatan, 249 Desa mencapai 178.029 Jiwa, terdiri dari laki – laki sebanyak 90.913 Jiwa dan perempuan 87.116 Jiwa, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 456.
Dari angka DPS 178.029 Jiwa, Kecamatan Bacan paling banyak mencapai 19.160 Jiwa, Sementara Kecamatan Bacan Selatan diposisi kedua 14.236 Jiwa, disusul Kecamatan Obi diposisi ketiga 13.492 Jiwa, dan Obi Selatan diposisi keempat dengan jumlah 10.779 Jiwa.
Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib mengatakan, Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dimulai dari Proses Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih, pada Tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 dan Rekapitulasi di Tingkat PPS, berlanjut di tingkat PPK.
Karena itu, KPU Halmahera Selatan memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya, kepada Jajaran PPK, PPS dan Pantarlih yang telah bekerja keras.
KPU juga mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Halmahera Selatan, Panwaslu Kecamatan, dan PKD dalam memberikan saran perbaikan selama proses Pencocokan dan Penelitian sehingga kita bisa sampai ke tahap Pleno.”tandas Alidu sapaan akrab Ketua KPU Halmahera Selatan itu. (*)
Editot : Risman Lamitira