HALSEL, JN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, resmi menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Penetapan jadwal dan tahapan Pilkada serentak tahun 2024, ini setelah KPU RI menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian Bupati dan Wakil Bupti serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Dimana pada jadwal dan tahapan tersebut yang dikeluarkan KPU RI pada tanggal 26 Januari 2024, menetapkan jadwal pendaftaran Calon Gubernur, Bupati dan Walikota dimulai pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Sedangkan untuk jadwal Pemungutan Suara atau pencoblosan masih tetap sesuai jadwal semula yaitu tanggal 27 November 2024.
Berikut Rilis jadwal dan tahapan KPU untuk Pilkada setentak tahun 2024 dimulai dari tahapan awal yakni :
1. Perencanaan progran dan anggaran dimulai tanggal 26 Januari 2024.
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan tanggal 18 November 2024.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwàl tahapan pelaksanan pemilihan pada tabggal 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai tanggal 17 April hingga tanggal 5 November 2024.
5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas TPS disesuaikan dengan jadwal Bawaslu.
6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024.
7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024.
8. Pemutahiran data penyusunan daftar pemilih tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024.
9. Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
10. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024.
11. Pendaftaran pasangan calon berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
12. Tahapan penelitian persyaratan calon mulai tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024.
13. Tahapan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 september 2024.
14. Pelaksanaan kampanye berlangsung selama dua bulan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 dan
15. Tahapan pemungutan suara atau pencoblosan dilakukan tanggal 27 November 2024 dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga tanggal 16 Desember 2024. (*)
Editor : Risman Lamitira