HALSEL, JN – Sebanyak 223 dari 249 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara menjalani pengukuhan perpanjangan masa jabatan sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024.
Pengukuhan dan penyerahan SK penambahan masa jabatan itu dipimpin Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba didampingi Ketua TP – PKK Kabupaten, Ny.Rifa’at Al Sa’adah, bertempat di aula kantor bupati Rabu (26/06/2024).
Hadir diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Safiun Radjulan, Forkopimda, Pimpinan OPD dan para Camat.
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa ini menyusul keputusan Presiden RI Joko Widodo atas disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dimana perubahan lama jabatan Kades telah sesuai regulasi terbaru selama 8 tahun sejak dilantik.
Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam sambutannya dihadapan 223 Kades mengatakan penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Orang nomor satu di daerah itu juga menyampaikan selamat kepada para kepala Desa yang menerima penambahan masa jabatan selama 2 tahun.
Dia berharap dengan tambahan waktu dua tahun ini, para kepala Desa dapat lebih fokus menyelesaikan program-program pembangunan di Desanya masing-masing.
“Saya meminta kepada seluruh kepala Desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat Desa dapat merasakan manfaatnya.”ungkap Bupati Bassam.
Pria kelahiran Islamabad Pakistan itu mengingatkan bahwa dirinya tidak akan mentolelir para Kades yang suka mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) dan perbuatan asusila.
”Kalau terjadi kekeliruan dalam penggunaan anggaran Desa masih bisa diperbaiki, tapi kalau rusaknya moral akan berdampak buruk bagi kepemimpinan yang ada di Desa.”tegas Bupati.
Olehnya itu dia tidak segan – segan mencopot jabatan Kades yang terbukti mengkonsumsi Miras dan melakukan perbuatan asusila.
Putra sulung mantan Bupati dua periode DR. Muhammad Kasuba itu berharap perpanjangan masa jabatan Kades dapat mendukung keberlanjutan pemerataan pembangunan infrastruktur di Desa-Desa.
Juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.
“Saya berharap para Kades supaya berkolaborasi dengan tim TP – PKK di Desa untuk fokus melaksanakan kegiatan pemberdayaan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.”harap politisi PKS itu.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, DR. Iksan Mursid, mengatakan pengukuhan dan penambahan masa jabatan Kades ini berlaku bagi Kades – Kades yang dilantik pada tahun 2019-2023 dan SK pengangkatan Kades hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) yang secara otomatis dengan adanya perubahan UU maka bertambah 2 tahun.
Dan sesuai edaran Mendagri seluruh Bupati Kabupaten / Kota harus melakukan pengukuhan dan penambahan jabatan para Kades paling lambat bulan Juni 2024.
Dimana untuk Halmahera Selatan dari 249 Desa, hanya 223 Desa yang dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatan selama 2 tahun, sedangkan sisanya 26 Desa merupakan pejabat yang diangkat oleh Bupati.
“Untuk Maluku Utara mungkin Halmahera Selatan yang pertama melaksanakan pengukuhan dan penambahan masa jabatan Kades..”ungkap Kabid Pemdes DPMD Halmahera Selatan itu. (*)
Editor : Risman Lamitira