• Latest
Suarez Yanto Yunus, SH, MH

Lemahnya Sistem Manageman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. IWIP

29/08/2021
Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

05/06/2026
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026
Ilustrasi Anggaran Olah Raga

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026
Sifa Sahbila Amirudin, salah satu generasi muda terbaik Pulau Obi di tengah kesibukan menjalani masa magang di Departemen HRGA Site Obi

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026
Plt. Kadis Tata Kota Kebupaten Halmahera Tengah, Bambang Prakoso

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Plt Kepala Desa Were Kabupaten Halmahera Tengah, Awaluddin Salamudin

Sukses Gelar Pilkades, Desa Di Halteng Ini Pertama Kali Dipimpin Perempuan

12/05/2026
Sekda Halteng, Bahri Sudirman, Buka Rakor Bersama KPK RI

Sekda Halteng Pimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Atensi KPK RI

28/04/2026
Sosialisasi KKPD di Aula Nuku Kantor Gubernur Maluku Utara

Gandeng BNI dan Bank Maluku Malut, Pemprov Maluku Utara Sosialisasikan Penggunaan KKPD

28/04/2026
Madina Jouronga bersama anaknya yang mengemudikan Kapal Motor Akelamo Jaya

Bukan Penyerobotan Lahan, Ini Kesepakatan: Suara Warga Kawasi dan Soligi

28/04/2026
La Jamra Hi. Zakaria, SH

Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Sengketa Publik

11/04/2026
Walikota Ternate Serahkan Bantuan Korban Dampak Pasca Gempa

19 KK Terdampak Gempa Dapat Bantuan Bantuan Dana dari Baznas Kota Ternate

10/04/2026
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
Sabtu, Juni 6, 2026
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Lemahnya Sistem Manageman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. IWIP

by Redaksi
29/08/2021
0
Suarez Yanto Yunus, SH, MH

Suarez Yanto Yunus, SH, MH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Oleh : Suarez Yanto Yunus, SH, MH
Praktisi Hukum Perburuan

NEIL GILBER dalam tulisannya berjudul Transformation of the welfare srate: The Silent Surrender of public responsibility memberikan gagasan perlindungan pekerja/buruh merupakan faktor utama dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Pendekatan tersebut tentu bermula dari meningkatnya dampak buruk perkembangan doktrin Laissez Faire di Eropa pada abad pertenganhan. Doktrin tersebut mengusung filosofi liberalisme ekonomi, khususnya di sektor industri.

Dalam perkembangannya, doktrin laissez faire individu bergeser menjadi laisserz faire kolektif yang mencapai bentuk teoritis maupun praktis secara sempurna di Inggris. Akibat dari praktik doktrin tersebut terjadi berbagai perlakuan pemerasan (eksploitasi) pekerja/buruh oleh penguasa, kondisi tersebut diperburuk dengan ditemukannya mesin uap yang membawa serta proses mekanisasi industri pada masa revolusi industri sekitar tahun 1750-1850.

BacaJuga

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

Instrumen hukum atas perlindungan pekerja/buruh melalui penyusunan dan penerbitan undang-undang pertama dalam bidang Kesehatan kerja (arbeidsbeschermingswetten) bermula di Inggris pada tahun 1802 melalui The Healt and Morals of Apprentices Act yang ditujukan bagi para pekerja/buruh anak magang yang dipekerjakan di pabrik dengan jam kerja berkepanjangan. Selanjutnya berkembang di Jerman dan Prancis sekitar tahun 1840 serta di Belanda setelah tahun 1970.

Perlindungan yang ditur adalah perlindungan terhadap Kesehatan kerja (gezondheid/health) dan keselamatan kerja (veiligheid/safety) dalam menjalankan pekerjaan kedua hal tersebut dikembangkan sebagai suatu bidang tersendiri dalam hukum perburuhan, yang menonjolkan intervensi negara dalam bentuk hukum (peraturan perundang-undangan). Penerapan Kesehatan dan keselamatan kerja, menurut H.L. Bakels dalam Schets van het Nederlands Arbeitsrecht, memberi penegasan bahwa perlindungan pekerja/buruh merupakan norma-norma hukum public yang bertujuan untuk mengatur keadaan perburuhan di Perusahaan.

Begitu pun dengan pendapat M.G. Rood, secara tegas menyebutkan bahwa Undang-Undang mengenai perlindungan pekerja/buruh merupakan contoh hukum sosial yang ciri utamanya secara umum di dasarkan pada teori ketidakseimbangan konpensasi. Teori tersebut bertitik tolak pada pemikiran bahwa antara pemberi kerja dengan penerima kerja secara sosial ekonomi tidak sama kedudukannya.

Akhir-akhir ini sering terjadi kecelakaan kerja di sektor industri. Bahkan beberapa waktu lalu terdengar berita di hairan online tandaseru, kamis 26 Agustus 2021, terdapat kecelakaan kerja di Perusahaan pertambangan PT. IWIP yang beroperasi di Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara sehingga mengakibatkan seorang pekerja/buruh meninggal dunia.

Kondisi tersebut tentu merupakan bentuk kegagalan dan lemahnya manageman penerapan standarisasi norma Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di PT. IWIP.

Buruknya jaminan Kesehatan dan keselamatan kerja membuat perusahaan PT. IWIP dicatat dalam sejarah pertambangan Maluku Utara sebagai perusahaan berbahaya yang tidak layak beroperasi karena tidak memiliki sistem pengelolaan jaminan Kesehatan dan keselamatan kerja yang baik.

Sehingga acap kali, terdengar berita kematian pekerja/buruh di PT. IWIP akibat kecelakaan kerja, baik yang melibatkan pekerja/buruh Indonesia maupun pekerja/buruh asing. Jaminan atas perlindungan Kesehatan & keselamatan kerja merupakan prinsip yang tidak bisa diabaikan.

Perlindungan tersebut oleh Soepomo dibagi dalam tiga kelompok, pertama perlindungan ekonomi, berupa upaya untuk memberikan penghasilan yang cukup bagi pekerja/buruh, kedua perlindungan sosial, berupa usaha-usaha yang bersifat kemasyarakatan bagi pekerja/buruh, keluarga dan masyarakat, dan ketiga adalah perlindungan teknis, yang mengusahakan agar pekerja/buruh dari bahaya kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh alat-alat produksi perusahaan. Bahkan terdapat beberapa teori yang secara tegas menempatkan prinsip perlindungan Kesehatan dan keselamatan kerja sebagai prinsip utama dalam hubungan kerja, yaitu teori Risk Profesionalle, Employer, Reasonable Care, maupun derivasi analog dari Vicarious Liability Doktrin. Begitupun dengan teori Vicarius Liability Atau respondeat Superior yang menempatkan perbuatan pekerja/buruh sebagai perbuatan majikan (the servan’s act is the master’s act in law).

Pada pokoknya teori tersebut adalah menempatkan kewajiban pengusaha selaku pemberi kerja untuk bertanggung jawab dalam konteks profesionalitasnnya sebagai pengusaha atas Kesehatan dan keselamatan pekerja/buruh di Perusahaan. Pengusaha harus melakukan upaya-upaya preventif untuk melindungi pekerja/buruh dari ancaman kecelakaan kerja.

Kondisi ini yang tidak terlihat oleh perusahaan PT. IWIP. Praktik kotor Perusahaan pertambangan asal negeri Tirai Bambu di Wilayah Halmahera Tengah Maluku Utara yang mengakibatkan Intensitas Kecalakaan kerja sering terjadi, merupakan konfigurasi kegagalan sistem manageman penanganan Kesehatan dan keselamatan kerja. Bisa jadi, kematian pekerja/buruh di PT. IWIP akan kembali terulang, manakala sistem Kesehatan dan keselamatan kerja tidak diperbaiki.

Kendati demikian, diharapkan kepada aparat penegak hukum (Kepolisian Polres Halmahera Tengah) untuk serius melakukan penyelidikan/penyidikan dugaan kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja hingga membuat seorang pekerja meninggal dunia.

Sebab ketentuan mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja yang merupakan fundamental norm juga merupakan Prinsip utama dalam standar International Labour Organsation sebagai safety and Health Manageman System yang tentu merupakan standar Internasional yang diterbitkan oleh PBB mengenai penerapan sistem Managemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Perusahaan yang tidak bisa dikesampingkan. Sebab, K3 merupakan norma hukum yang meletakkan kewajiban (verplichtende) kepada Perusahaan untuk menerapkan sistem keselamatan & kesehatan kerja.

Dengan begitu, diharapkan dapat meminimalisir tingkat kematian pekerja/buruh akibat kecelakaan kerja di PT. IWIP. (*)

Previous Post

DPRD Bakal Panggil Dinas Kesehatan Tikep

Next Post

Penyalur BBM Bacan Selatan Diduga Bermasalah, Sejumlah Nama Penerima Fiktif

Related Posts

Ketua DPD LPP Tipikor Kab. Halmahera Tengah, Fandy Rizky
Daerah

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Terpilih Desa Ini Diadukan DPD LPP Tipikor

by Redaksi
05/06/2026
0

HALTENG, JN - Keterlibatan Calon Kepala Desa (Cakades) dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda,...

Read more
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos

Gubernur Sherly Tunjuk Mantan Pejabat Di Halsel Jadi Plt Kadis DKP, Termasuk Plt Di Dinas Pertanian

02/06/2026
Lukman Esa, Ketua Komisi II DPRD Halteng

Data Tak Valid, DPRD Halteng Desak Pemda Cabut Izin Operasional SPBU Ini.

26/05/2026

Alasan Efisiensi Anggaran, Dispora Halteng diduga Lepas Tanggungjawab Atlet Porprov

16/05/2026

Putra-Putri Pulau Obi yang Menjadi Tuan Rumah di Industri Nikel

16/05/2026

Sudah Miliki RDTR Namun Tata Kota Halteng Belum Optimal, Perlu Sosialisasi Intens Termasuk Peran Media

12/05/2026
Next Post

Penyalur BBM Bacan Selatan Diduga Bermasalah, Sejumlah Nama Penerima Fiktif

Kasi Pidsus Kejari Halsel didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum

Mantan Kapus Gandasuli Resmi di Jebloskan ke Rutan Labuha

Rusdi Thamrin

Pemkot Tidore Kepulauan Pecat Satu Dokter, Ini Alasannya

  • Blog
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
  • Home
  • Blog

Copyright © 2026 www.jaretnews.com Mengabarkan Berita Terkini