SOFIFI, JN – Setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI resmikan logo halal baru pada 01 Maret 2022 lalu, mekanisme pelaku usaha dalam mencantumkan logo halal pada produknya menjadi wajib.
Kepala Satgas Halal Maluku Utara yang juga Sub Koordinator Seksi Penais Kemenag Maluku Utara, Dahlan Saidi kepada jaretnews.com Kamis, (17/03) di ruang kerjanya mengatakan, para pelaku usaha setelah logo baru ini resmi berganti harus memiliki sertifikasi halal pada produknya.
“Untuk pelaku usaha harus memiliki sertifikasi halal karena UU telah mengamanatkan khusus untuk pelaku usaha makanan dan minuman diberi waktu sampai dengan Oktober 2024 sudah harus bersertifikasi halal,” ungkapnya.
Dengan amanat UU yang ada, Satgas Halal Maluku Utara kini fokus membentuk Lembaga Tim Pendamping dalam melakukan sosialisasi serta mengedukasi masyarakat untuk segera menghalalkan produk mereka terutama pelaku usaha mikro kecil.
Lembaga tersebut akan diisi orang-orang yang berkompeten dalam bidang ekonomi syariah memahami bidang ini seperti profesi dosen dan lainnya. Jika sudah terbentuk maka mereka inilah yang nantinya akan merekrut kembali tim pendamping dilapangan yang tersebar di wilayah Maluku Utara, kata Dahlan.
Dahlan juga menjelaskan, bagi pelaku usaha mikro kecil seperti kuliner, kue dan minuman yang belum memiliki sertifikasi halal, Tim Pendamping akan mendampingi untuk melakukan verifikasi dan menguji hasil produk mereka dengan beberapa tahapan.
Alur proses sertifikasi halal (reguler) antara lain :
1. Pelaku usaha ajukan permohonan
2. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen dan penetapan LPH (2 hari kerja)
3. LPH melakukan pengujian (15 hari kerja)
4. Fatwa MUI (3 hari kerja)
5. BPJPH menerbitkan sertifikasi halal (1 hari kerja)
Sementara itu ada 3 aktor yang terlibat dalam sertifikasi halal yakni :
1. BPJPH, memiliki tugas menetapkan regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk) dan menerbitkan sertifikat halal dan label halal
2. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) melalui auditor halal bertugas melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk
3. MUI (Majelis Ulama Indonesia) berwenang menetapkan kehalalan melalui sidang fatwa halal.
Sertifikat yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI. (yUn)