HALSEL, JN – Korban jual beli mobil online mengeluh atas sikap Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara yang belum menindaklanjuti laporan penipuan yang diduga dilakukan sindikat jual beli mobil meski sudah dilaporkan.
Keluhan ini disampaikan korban Sudiryanto Larumbia alias Onco warga Tomori Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, kepada JaretNews.com, Jum’at (23/09/2022).
Korban menuturkan kasus tersebut terjadi pada tanggal 16 September 2022 lalu dan dilaporkan awal ke Polsek Kota Ternate Selatan kemudian dijanjikan dilimpahkan ke Dirkrimum Polda Malut namun sampai hari tadi tidak kunjung ada kejelasan meski sudah bolak balik kantor Polda Malut.
Diceritakan korban bahwa kasus ini bermula pada hari Jum’at tanggal 16 September lalu, dimana dia melihat postingan jual beli mobil via online berupa mobil Avanza milik akun bernama Nasir Ahmad alias Haji Risman, percakapan berlanjut ke WhatsApp.
Saat itu mobil Avanza yang ditawarkan tipe G 2007 dengan harga Rp 65 juta berada di kota Ternate, sementara bersangkutan berada di kota Weda Halteng kemudian mengarahkan anak buahnya sopir bernama Feri Hi. Puasa selaku Terlapor untuk melihat kondisi mobil di salah satu bengkel milik teman korban.
“Saya suruh adik dan teman melihat kondisi mobil dan Alhamdulillah masih layak, kemudian saya menawari harga Rp 50 Juta namun kemudian disepakati Rp 53 Juta lalu uang itu di transfer menggunakan nomor rekening yang disampaikan pemilik.”terang Korban.
Namun anehnya saat hendak mobil tersebut mau diambil, di halangi oleh Sopir bernama Feri Hi. Puasa yang sekarang berstatus sebagai terlapor, dengan alasan uang itu harus di transfer ke Noldi selaku pemilik mobil bukan pak Haji.
“Awalnya si Sopir mengakui mobil itu milik pak Haji tapi setelah uang itu di transfer, nama pemilik berubah, si sopir mengatakan kalau pemilik yang asli bernama Noldi, karena tarik menarik masalah ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan disertai bukti STNK dan BPKB.”ungkap korban sudiryanto.
Namun anehnya laporan itu sampai sekarang tidak ditindaklanjuti Polisi ini dibuktikan dengan tidak adanya tandatangan Kapolsek dalam laporan pengaduan yang diajukan korban melalui Adiknya bernama Laroma Larumbia selaku pelapor.
Parahnya lagi Polsek Ternate Selatan mengaku sudah melimpahkan kasus ini ke Diskrimum Polda Malut untuk ditindaklanjuti akan tetapi ketika di kroscek berkas atau Laporan belum juga disampaikan.
“Saya selaku kuasa hukum sudah bolak balik kroscek ke Polda tapi berkas belum masuk.”ujar Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Safri Nyong, SH, pada JaretNews.com.
Dikatakan, Ketua Tim Kuasa Hukum bahwa pihaknya melihat ada yang ganjal dalam penanganan kasus penipuan jual beli mobil online di wilayah Maluku Utara oleh Kepolisian.
Pengacara muda asal Halmahera Selatan ini menduga ada sindikat besar bermain dalam bisnis jual beli mobil online, ini terlihat dari laporan yang diajukan korban tidak di tindaklanjuti.
“Polsek bilang sudah dilimpahkan ke Bagian Kriminal Umum Polda namun dibantah pihak Krimum Polda bilang belum ada pelimpahan, kemudian Diskrimum arahkan agar korban buat laporan ke Bagian Siber Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Malut tetapi begitu sampai di Krimsus diarahkan lagi balik ke Krimum dengan alasan korban harus bermohon ke Krimum untuk mengeluarkan surat pelimpahan kasus. Anehnya, ketika ke Krimum salah satu penyidik bernama Jibu bilang belum ada pelimpahan resmi dari Polsek Ternate Selatan karena laporan yang dilayangkan tidak ada tandatangan Kapolsek, akibatnya korban tambah pusing.”Aku Tim kuasa hukum. (*)
Editor : Risman Lamitira