HALSEL, JN – Aktivitas penambangan galian C, berupa pengerukan pasir dan bebatuan di sungai maupun di kawasan dekat wisata hingga perumahan penduduk dan lainya mulai marak di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terutama di ibu kota Labuha dan sekitarnya.
Bisnis galian C jenis pasir, tanah dan bebatuan yang beroperasi selama ini diduga ilegal, sebab semua tanpa izin lingkungan UKL UPL.
Selain ilegal, kegiatan galuan C, seperti mengeruk pasir dan bebatuan di pinggir kali maupun di tempat lainya akan menimbulkan kerusakan Lingkungan.
Olehnya itu operasi tambang ilegal harus ditindaklanjuti dengan serius dan sunguh – sunguh oleh Pemerintah setempat, terutama bagi penambang pasir yang berada.di aliran sungai baik di daerah Amasing, Sungira, Marabose, Sayoang, Tembal, Mandaong dan lainya harus mengantongi Izin dari Balai Besar wilayah Sungai.
Akan tetapi maraknya aktivitas penambangan galian C, ilegal di Halmahera Selatan, membuat pihak Pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Lungkungan Hidup (DLH) tidak bisa berkutik.
Mandulnya DLH Halsel tidak hanya dari segi pengawasan di lapangan namun juga pada kebijakan di lapangan, hal ini yang membuat aktivitas ini semakin tumbuh subur di Bumi Saruma.
Hal itu di akui Dinas LH Halsel, melalui Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, Ridwan Latjadi, didampingi Sekretaris DLH Alwia Usman, saat dikonfirmasi JaretNews.com, (09/03/2022).
Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Jogyakarta itu mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena aktivitas galian C, menjadi kewenangan Provinsi dan pusat.
Ia menambahkan sejak tanggal 2 Februari tahun 2021 lalu, seluruh proses perizinan menyangkut aktivitas galian C, menjadi kewenangan pusat dan bukan lagi di Kabupaten, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan.
Lanjut dia bilang bahwa rata-rata aktivitas galian C, terutama di wilayah ibu kota Labuha dan sekitarnya sudah dihentikan operasinya, salah satunya galian.C Bukit Borero Amasing, pengerukan pasir di Sayoang dan juga galian C milik salah satu pengusaha besar di Desa Bori Bacan Timur.
“Kami tidak bisa menindak karena kewenangan ada di pusat, akan tetapi sebagian besar aktivitas sudah kami hentikan sebelumnya.”terang Ridwan.
Dia bilang bahwa usaha galian.C, izinya bersifat 3 tahun berdasarkan potensi setelah itu UKL UPLnya harus diperpanjang atau di bikin ulang, sehingga dapat dipastiskan Izinya sudah mati.
Meski Pemkab Halsel tidak bisa melakukan namun kewenangan Penindakan bisa dilakukan oleh Aparat Kepilisian.
Kandidat Doktor muda itu mengaku bahwa kewenangan DLH Halsel saat ini hanya mengurus Sampah dan mengatur Hotel serta Penginapan dari sisi Lingkungan itu saja. (*)
Editor : Risman Lamitira