• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Maraknya Aktivitas Galian C Ilegal, DLH Halsel Tak Berkutik

Redaksi by Redaksi
10/03/2022
in Daerah
0
Maraknya Aktivitas Galian C Ilegal, DLH Halsel Tak Berkutik

Salah Aatu Aktivits Galian C di jalan Amasing Kali Halsel

0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Aktivitas penambangan galian C, berupa pengerukan pasir dan bebatuan di sungai maupun di kawasan dekat wisata hingga perumahan penduduk dan lainya mulai marak di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, terutama di ibu kota Labuha dan sekitarnya.

Bisnis galian C jenis pasir, tanah dan bebatuan yang beroperasi selama ini diduga ilegal, sebab semua tanpa izin lingkungan UKL UPL.

Selain ilegal, kegiatan galuan C, seperti mengeruk pasir dan bebatuan di pinggir kali maupun di tempat lainya akan menimbulkan kerusakan Lingkungan.

Olehnya itu operasi tambang ilegal harus ditindaklanjuti dengan serius dan sunguh – sunguh oleh Pemerintah setempat,  terutama bagi penambang pasir yang berada.di aliran sungai baik di daerah Amasing,  Sungira, Marabose, Sayoang, Tembal, Mandaong dan lainya harus mengantongi Izin dari Balai Besar wilayah Sungai.

BacaJuga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Akan tetapi maraknya aktivitas penambangan galian C, ilegal di Halmahera Selatan, membuat pihak Pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Lungkungan Hidup (DLH) tidak bisa berkutik.

Mandulnya DLH Halsel tidak hanya dari segi pengawasan di lapangan namun juga pada kebijakan di lapangan, hal ini yang membuat aktivitas ini semakin tumbuh subur di Bumi Saruma.

Hal itu di akui Dinas LH Halsel, melalui Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan,  Ridwan Latjadi, didampingi Sekretaris DLH Alwia Usman, saat dikonfirmasi JaretNews.com, (09/03/2022).

Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Jogyakarta itu mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena aktivitas galian C, menjadi kewenangan Provinsi dan pusat.

Ia menambahkan sejak tanggal 2 Februari tahun 2021 lalu, seluruh proses perizinan menyangkut aktivitas galian C, menjadi kewenangan pusat dan bukan lagi di Kabupaten, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan.

Lanjut dia bilang bahwa rata-rata aktivitas galian C, terutama di wilayah ibu kota Labuha dan sekitarnya sudah dihentikan operasinya, salah satunya galian.C Bukit Borero Amasing, pengerukan pasir di Sayoang dan juga galian C milik salah satu pengusaha besar di Desa Bori Bacan Timur.

“Kami tidak bisa menindak karena kewenangan ada di pusat, akan tetapi sebagian besar aktivitas sudah kami hentikan sebelumnya.”terang Ridwan.

Dia bilang bahwa usaha galian.C, izinya bersifat 3 tahun berdasarkan potensi setelah itu UKL UPLnya harus diperpanjang atau di bikin ulang, sehingga dapat dipastiskan Izinya sudah mati.

Meski Pemkab Halsel tidak bisa melakukan namun kewenangan Penindakan bisa dilakukan oleh Aparat Kepilisian.

Kandidat Doktor muda itu mengaku bahwa kewenangan DLH Halsel saat ini hanya mengurus Sampah dan mengatur Hotel serta Penginapan dari sisi Lingkungan itu saja. (*)

Editor : Risman Lamitira

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Bahrain Kasuba Tegaskan Kepemilikan Perumahan Habibi Legal, ini Penjelasannya

Next Post

Kadis Perkim Sebut  Bahrain Kasuba Bukan Penguasa Langit, SKnya Tidak Teregistrasi

Baca Juga

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat
Daerah

Pisah Sambut  Kepala KUA Kecamatan Mandioli Selatan Berjalan Khidmat

by Redaksi
22/09/2023
0

HALSEL, JN - Acara pisah sambut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara,...

Read more
Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

Diikuti 30 Perusahaan, Job Fair Sofifi 2023 Resmi Digelar Pemprov Malut

20/09/2023
Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

Siswa SMP Loji Permai dan SMA Tunas Muda Kawasi Obi Tempati Gedung Baru Berfasilitas Lengkap

18/09/2023
Next Post
Kadis Perkim Sebut  Bahrain Kasuba Bukan Penguasa Langit, SKnya Tidak Teregistrasi

Kadis Perkim Sebut  Bahrain Kasuba Bukan Penguasa Langit, SKnya Tidak Teregistrasi

https://youtu.be/7tN-sfaEjxQ
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved