HALSEL, JN – Untuk kesekian kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berkomitmen menuntaskan pembanguan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kecamatan pulau Makian.
Pasalnya saat ini proyek dengan anggaran puluhan Miliar itu masih dikenakan sanksi lantaran habis masa kerja namun progres pembangunan tidak sesuai dengan realiasasi anggaran.
Penegasan tersebut disampaikan Pemkab Halmahera Selatan, melalui konferensi Pers yang dihadiri Sekretaris Daerah Safiun Radjulan, Kadis Kesehatan Asia Hasjim, Kepala BPKAD Farid Husen, Kadis Infokom Sutego, Kaban Bappeda Nur Muhammad, dan Asisten III Bidang Pembangunan Soadri Ingratubun bertempat di ruang Media Center lantai dua Kantor Bupati Halmahera Selatan, Selasa (16/04/2024).
Dalam kesempatan itu Kepala Bappeda Muhammad Nur, menjelaskan mekanisme perencanaan pembangunan hingga alur penganggaran sesuai Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang penyusunan APBD 2024 itu dijelaskan rencana kerja Pemkab, mulai pada bulan Januari yang diawali dengan kegiatan Musrembang Desa, Kecamatan hingga Kabupaten.
Setelah itu kata mantan Kadis Perindag itu bilang di akhir bulan Juni disahkan menjadi Peraturan Bupati, sebagai dasar KUA – PPAS.
Kemudian tahapan penganggaran ini biasa dilakukan bulan Juli sampai Agustus dan dibahas dengan DPRD sampai penginputan RKA dan sebagainya.
Begitu juga Rancangan APBD dsampaikan di bulan September dan pada bulan November ditetapkan.
“Artinya APBD 2023 disahkan bulan November, sementara pelaksanaan proyek batas akhirnya di bulan Desember itu artinya penganggaran pembanguann RSP melalui APBD tahun 2024 tidak masuk karena proses pekerjaan masih berjalan dan baru diketahui di akhir Desember.”ujar Kepala Bappeda.
Senada disampakkan Kepala BPKAD, Farid Husen bahwa sumber dana RSP berasal dari DAK pusat melalui kementrian tahun 2023.
Dalam proses pekerjaan Pemkab halsel baru mengetahui ada sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) setelah proses pekerjaan berakhir di tanggal 31 Desember 2023.
Dan kasus seperti ini biasa terjadi dimana suatu pekerjaan yang anggarannya belum terbayarkan semua hingga batas akhir.
Namun pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun ini.
Sebagaimana regulasi Permendagri nomor 15 tahun 2023, dijelaskan dalam hal terdapat sisa DAK fisik Pemkab harus memperhatikan ketentuan dimana sisa DAK fisik yang Ouputnya belum tercapai seperti RSP maka untuk sisa DAK fisik tahun anggaran sebelumnya dalam rangka pencapaian ouput dengan menggunakan Juknis Pemkab Halmahera Selatan dapat menyesuaikan dan dianggarkan DAK fisik dimaksud ke APBD tahun 2024.
Dengan melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah (Perkada) selanjutnya diberitahukan ke pimpinan DPRD.
“Jadi untuk kasus RSP Makian ini ada Silpa sebesar Rp 20 Miliar dan dimasukan kedalam APBD 2024, melalui perubahan penjabaran perubahan APBD yang ditetapkan Bupati, sehingga tidak ada masalah dengan anggaran RSP.” tagas Kadis Keuangan.
Begitu pula dijelaskan Kadis Kesehatan, Asia Hasjim, mengaku dalam kontrak kerja anggaran RSP Makian tertera sebesar Rp 44,234 Miliar lebih berkontrak pada bulan Maret dan selesai pada 22 Desember 2023.
Namun dalam palaksanaan pembangunannya hanya direalisasikan 25 persen.
Terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masuk ke kas daerah itu secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
Namun tertanggal 22 Desembaer 2023 rekanan hanya mampu mempertanggungjawabkan Pekerjaan fisik 25 persen, sedangkan secara keseluruhan DAK fisik yang masuk di Dinkes mampu dipertanggungjawabkan itu sebesar 70 persen.
Akan tetapi jumlah ini bukan hanya anggaran fisik saja tapi termasuk pembiayaan pengadaan peralatan RSP.
“Meski anggaran kontrak pembangunan RSP itu Rp 44 miliar lebih tetapi dana yang masuk sebagaimana dibuktikan secara fisik hanya 70 persen maka anggaran masuk sebesar Rp 30, 960 Miliar lebih.
“Itu artinya dana yang masuk Rp 30 miliar namun realisasi keuangan hanya 25 persen lebih atau Rp 11, 58 miliar dari total Rp 30 miliar dana yang masuk ke daerah.”terang Kadinkes.
Lanjut dia dengan demikian anggaran sisa per 31 Desember 2023 itu masih sebesar Rp 20 miliar.
“Apa yang disampakkan pak Bupati untuk anggaran kalanjutan RSP sebesar Rp 20 miliar itu sudah tepat.”tandas mantan Dirut RSUD Labuha itu.
Sementara itu Sekda Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, menambahkan inti dari kelanjutan pembanguann RSP Makian selain menggunakan sisa anggaran sebesar Rp 20 miliar juga ada anggaran dari Pemkab bersumber dari DAU ini diluar dari sisa DAK Rp 20 Miliar.
Hanya saja kita butuh RAP finalisasi sisa pekerjaan untuk dibuatkan estimasi anggaran keseluruhan agar pekerjaan bisa tuntas. (*)
Editor : Ris Lamitira