• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
JaretNews.com - Mengabarkan Informasi Terkini
No Result
View All Result

Nilai Putusan Bupati Soal Sengketa Pilkades Inprosedural dan Maladministrasi, YBH Justice Indonesia Minta Ditinjau Kembali

Redaksi by Redaksi
22/01/2023
in Daerah, Perkara
0
Nilai Putusan Bupati Soal Sengketa Pilkades Inprosedural dan Maladministrasi, YBH Justice Indonesia Minta Ditinjau Kembali

Ongki Nyong, SS. SH.MM, Direktur YBH Justice Malut.

0
SHARES
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

HALSEL, JN – Keputusan Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, H. Usman Sidik, terkait hasil sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dinilai Inprosedural atau menyalahi aturan serta Maladministrasi karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati.

Sebab hasil keputusan Bupati itu dilakukan dalam bentuk pengumuman, mestinya dikeluarkan sesuai putusan hukum saat persidangan.

Apalagi proses pengambilalihan tugas Panitia penyelesaian sengketa Pilkades oleh Bupati karena menganggap ada masalah juga tidak nampak terlihat wujudnya.

Padahal pengambilan tugas panitia itu harus jelas secara hukum, tapi kenyataannya Bupati langsung umumkan, sehingga ada dugaan hasil yang diumumkan adalah hasil putusan panitia.

BacaJuga

DPRD Halsel Sebut Keputusan Bupati Bisa Dibatalkan Gubernur

Ratusan Warga Panamboang Kembali Mengamuk, Desak DPRD Halsel Melakukan Penyelidikan Kepada Bupati

“Kami menilai putusan Bupati murni Maladministrasi dan Inprosedural sebab tidak sesuai prosedur Administrasi Pemrintahan yang baik, karena sifatnya Pengumuman, kemudian proses pengambilan tugas Panitia penyelesaian sengketa oleh Bupati yang dianggap bermasalah juga tidak nampak wujudnya.”ujar Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Indonesia Propinsi Maluku Utara, Ongky Nyong, SS. SH. MM, kepada JaretNews.com, Minggu (22/01/2023).

Lanjut dia bilang pernyataan ini disampaikan berdasarkan kajian Akademik internal YBH Justice Indonesia Malut dan juga para Akademisi Hukum seperti Dr. Abdul Kadir Bubu, dimana rujukan pandagan Akademik itu jelas dari berbagai Akademisi apakah kita mau merujuk ke mana.”tanya Direktur YBH itu.

Begitu pula dengan wujud pengambilan tugas Panitia oleh Bupati, harus jelas secara hukum tidak langsung umumkan begitu saja.

Kemudian komplain yang dilakukan beberapa Cakades yang menang di tingkat Desa tetapi dikalahkan di tingkat Kabupaten ini harus ada proses pertagungjwababan secara hukum, harus ada penjelasan hukum disana.

“Mestinya Bupati sampaikan apa pertimbangan hukum  sehingga bersangkutan dikalahkan bukan pengumuman begitu saja seperti orang mencari pekerjaan.”terang Direktur YBH.

Ia menambahkan bahwa karena ini format yang dipilih sudah terlanjur seperti itu sehingga berkonsekwensi hukum olehnya itu harus ada prodak dimana para pihak harus menerima hasil putusan itu degan pertimbangan didalamnya, alasan Menang dan alasan kenapa dia kalah, kemudian itu baru ditindaklanjuti oleh Bupati dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

Lanjutnya lagi, diinternal YBH Justice sepakat bahwa keputusan Bupati menabrak Asas begitu pula wujud pengambilan tugas dari Panitia juga tidak jelas sandarannya.

“Kami minta supaya Bupati H. Usman Sidik segera meninjau kembali Putusannya sebab terjadi Maladministrasi karena ada perbuatan melawan hukum dan Inprosedural.”tegasnya. (*)

Editor : Risman Lamitira

ShareTweetSendSendPin
Previous Post

Kelabui Teller Bank BCA, Tukang Becak Gasak Uang Nasabah Senilai Rp 345 Juta, Begini Kronologinya

Next Post

Redam Konflik Di Desa Pasca Pilkades, Kemendes Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Baca Juga

DPRD Halsel Sebut Keputusan Bupati Bisa Dibatalkan Gubernur
Daerah

DPRD Halsel Sebut Keputusan Bupati Bisa Dibatalkan Gubernur

by Redaksi
02/02/2023
0

HALSEL, JN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menyebut bahwa keputusan Bupati terkait dengan putusan...

Read more
Ratusan Warga Panamboang Kembali Mengamuk, Desak DPRD Halsel Melakukan Penyelidikan Kepada Bupati

Ratusan Warga Panamboang Kembali Mengamuk, Desak DPRD Halsel Melakukan Penyelidikan Kepada Bupati

02/02/2023
Jabatan Ketua DPRD Halsel Segera Berganti, Akmal Gusur Muhlis Jafar ?

Jabatan Ketua DPRD Halsel Segera Berganti, Akmal Gusur Muhlis Jafar ?

01/02/2023
Next Post
Redam Konflik Di Desa Pasca Pilkades, Kemendes Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Redam Konflik Di Desa Pasca Pilkades, Kemendes Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

https://www.youtube.com/watch?v=4qQZnFXq-VI
https://jaretnews.com/wp-content/uploads/2022/03/Japri-2.mp4
  • Disclaimer
  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Redaksi

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERKARA
  • RAGAM
  • INSPIRASI
  • SUDUT PANDANG
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2023 Jaretnews.com All rights reserved