HALSEL, JN – Penangkapan ikan dengan cara merusak menggunakan bom marak terjadi di wilayah perairan Halmahera Sekatan, padahal cara ini sangat dilarang Pemerintah, itu karena merusak ekosistem laut di area penangkapan.
Hal itu menyusul tertangkapnya satu pelaku pemboman ikan berinisial LN alias La Ngaru (34) asal Desa Tembal Kecamatan Bacan Selatan, Kaupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, di perairan Desa Kubung Bacan Selatan, pada tanggal 8 September 2023.
Atas kasus ini Kapolres Halsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aditia Kurniawan mengimbau kepada seluruh pedagang ikan di Halmahera Selatan, agar tidak menjadi penadah atau menampung ikan dari hasil tangkapan Bom Ikan.
“Saya imbau kepada pedagang ikan yang ada di Halsel, tolong jangan menjadi penadah atau membeli ikan dari hasil tangkapan Bom ikan.”tegas Kapolres Halsel AKBP Aditia Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim IPTU Ray Sobar saat menyampaikan Pres Release di Aula Sat Reskrim Polres Halsel Senin (11/09/2023).
Perwira dua bunga ini menambahkan agar para pedagang berhati – hati dan sampaikan jika ada nelayan yang menjual ikan dari hasil tangkapan bom ikan.
Pasalnya dampak lain hasil tangkapan tersebut dipastikan tidak memiliki kualitas yang baik.
“Ikan yang di ambil dengan cara menghancurkan terumbu karang dengan Bom atau menggunakan racun maka kualitasnya tidak baik, karena isi atau tulang ikan sudah retak.”terang Kapolres seraya mengaku kedepan pihaknya akan lakukan upaya – upaya persuasif berupa pembinaan dan penyuluhan kepada para pedagang ikan. (*)
Editor : Risman Lamitira